Bandarlampung (ANTARA) - Salah satu anak dari korban melaporkan peristiwa perusakan rumah orang tuanya di Perum Bukit Kemiling Permai, Bandarlampung oleh tetangganya sendiri ke Polresta Bandarlampung.
"Kami sudah laporkan peristiwa perusakan rumah orang tua saya ke Polresta Bandarlampung pada tanggal 15 April 2020 lalu," kata anak korban, Salamat Supriyanto Sihombing, di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan atas laporan itu, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Namun dirinya kembali mempertanyakan kelanjutan dari laporan tersebut.
"Sudah ada dua bulan tidak ada kelanjutannya dari laporan saya, makanya kami tanyakan lagi ke polisi untuk kelanjutannya," kata dia.
Dia menjelaskan peristiwa perusakan itu terjadi pada awal bulan April 2020. Perusakan bermula saat tetangganya membangun rumah tanpa izin menumpang pada bangunan rumah milik orangtuanya.
"Tanpa izin menempel di bangunan rumah orang tua saya, akibatnya atap atau talang rumah orang tua saya retak hingga jeblos, sehingga ketika turun hujan membanjiri rumah orang tua saya," kata dia lagi.
Baca juga: Polisi usut pembakaran dan perusakan rumah warga di Mesuji, Lampung
Sebelum melaporkan perusakan itu, dirinya mencoba melakukan mediasi kepada pemilik rumah didampingi oleh polisi dan RT setempat pada malam hari. Namun, karena kondisi malam, akhirnya memutuskan pengecekan dilanjutkan pada esok harinya.
"Pemilik rumah yang hadir mediasi hanya suaminya, sedangkan malam itu istrinya tidak hadir. Pas kami cek ke lokasi ternyata benar ada perusakan, namun tidak lama itu datang istrinya pemilik rumah dan marah-marah kepada saya sambil mengancam jika laporan tidak sampai pengadilan, maka rumah orangtua saya akan dihancurkan," katanya lagi.
Atas kejadian itu, ia kembali mencoba melakukan mediasi dengan didampingi RT. Namun RT setempat mengatakan tidak mau tanggung jawab lagi dengan alasan angkat tangan.
"Sampai sekarang kami tidak seteguran, dan tidak ada kejelasan. Makanya kami minta kepada kepolisian agar menindaklanjuti laporan kami yang telah dua bulan berjalan. Kami minta penyelesaian dan tanggung jawabnya," katanya lagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan perkara perusakan tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan. Namun saat ditanyai apakah sudah ada yang dilakukan pemeriksaan, ia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
"Sudah lidik dan nanti saya cek lagi ya," katanya pula.
Baca juga: Polres Tulangbawang identifikasi perusakan rumah Kepala Kampung