Bandarlampung (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberi sanksi kepada SPBU 24.341.90 di Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga melakukan pelanggaran dalam menyalurkan BBM jenis Biosolar.
“Kami menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBT Biosolar. Sanksinya mulai dari surat teguran dan penghentian suplai Biosolar sementara,” kata Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC)," katanya.
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga lakukan investigasi Pertamax gandeng LAPI ITB
Selasa, 26 November 2024 13:46 Wib
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel lakukan uji tera di SPBU Lampung
Jumat, 22 November 2024 14:48 Wib
Pertamina pastikan distribusi BBM subsidi di Lampung aman
Jumat, 15 November 2024 7:48 Wib
Sebanyak 35 UMKM binaan Pertamina siap tampil di SMEXPO 2024
Jumat, 20 September 2024 13:38 Wib
Pertamina Smexpo 2024 perkuat ekonomi regional dan promosi UMKM di Lampung
Selasa, 17 September 2024 18:00 Wib
Pertamina dukung langkah polisi ungkap praktik pengoplosan BBM bersubsidi
Kamis, 12 September 2024 12:23 Wib
Pertamina beri potongan harga BBM non subsidi di Hari Pelanggan
Kamis, 5 September 2024 10:58 Wib
Pertamina Patra Niaga pastikan pasokan BBM cukup selama PON 2024
Rabu, 4 September 2024 21:02 Wib