Bandarlampung (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberi sanksi kepada SPBU 24.341.90 di Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga melakukan pelanggaran dalam menyalurkan BBM jenis Biosolar.
“Kami menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBT Biosolar. Sanksinya mulai dari surat teguran dan penghentian suplai Biosolar sementara,” kata Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC)," katanya.
Berita Terkait
Konsumsi meningkat, Pertamina tetap pastikan stok LPG di Waykanan tetap aman
Sabtu, 20 April 2024 11:15 Wib
Pertamina tingkatkan pengawasan distribusi LPG subsidi
Jumat, 19 April 2024 18:26 Wib
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel tetap siaga hingga pasca arus balik Lebaran
Rabu, 17 April 2024 15:53 Wib
Pertamina cek ketersediaan LPG di Lamtim dan Lamteng
Minggu, 14 April 2024 17:09 Wib
Pertamina cek ketersediaan LPG di pangkalan Lampung
Minggu, 14 April 2024 13:48 Wib
Konsumsi BBM tumbuh 7 persen pada arus mudik 2024 di Sumbagsel
Kamis, 11 April 2024 13:41 Wib
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel "make over" 35 SPBU layani pemudik
Kamis, 11 April 2024 11:36 Wib
Pertamina tambah pasokan tabung LPG di Lampung Timur
Minggu, 7 April 2024 12:34 Wib