20 provinsi diminta kejar capaian vaksinasi COVID-19 dosis kedua, termasuk Lampung

id Wiku Adisasmito,BNPB,COVID-19

20 provinsi diminta kejar capaian vaksinasi COVID-19 dosis kedua, termasuk Lampung

Tangkapan layar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (22/2/2022). (ANTARA/Indra Arief)

Jika pemberian vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan sejak penyuntikan vaksin dosis pertama maka kekebalan tidak lagi terbentuk optimal

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta kepada 20 pemerintah provinsi segera mengejar capaian vaksinasi COVID-19 dosis kedua atau vaksin lengkap, termasuk Lampung.

“Langkah yang harus dilakukan ialah memantau data vaksinasi di tiap kabupaten/kota termasuk besar stok dosis berkala bersama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk perencanaan kegiatan vaksinasi yang baik dengan prioritas kelompok rentan," katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Selasa.

Sebanyak 20 provinsi yang harus segera mengejar capaian vaksinasi dosis kedua, ialah DKI Jakarta, Bali, D.I. Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Papua.

Hingga saat ini, terdapat 49 persen populasi sasaran penerima vaksin yang belum menerima dosis kedua. Bahkan, terjadi penurunan laju suntikan dosis vaksin pada Februari 2022. Padahal, vaksin penting untuk mencegah penambahan kasus di suatu daerah maupun importasi kasus ke daerah lainnya.

“Dosis kedua bertindak sebagai 'booster' (penguat) untuk menjamin sistem imun betul-betul mengembangkan respons memori yang optimal saat melawan virus COVID-19 lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Wiku mengingatkan pemberian vaksin dosis kedua tidak boleh terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan. Jika pemberian vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan sejak penyuntikan vaksin dosis pertama maka kekebalan tidak lagi terbentuk optimal.

“Sesuai dengan rekomendasi Kelompok Penasihat Teknis Indonesia terkait Imunisasi (ITAGI), apabila dosis pertama sudah diberikan lebih dari enam bulan lalu dan dosis dua belum diberikan, maka vaksin perlu diulang dari dosis pertama,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat perlu melengkapi dosis vaksinasi sesuai vaksin yang didapatkan. Penggunaan vaksin dengan dosis tidak lengkap tidak dapat menimbulkan respons kekebalan tubuh yang optimal.

"Partisipasi kita untuk ikut divaksinasi sangat berarti sebagai upaya pencegahan penularan dari segala aspek selain menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata Wiku.