Seorang wajib pajak serahkan salinan putusan PN Kalianda terkait penyanderaan dirinya

id Wajib pajak datangi kpp pratama natar, kpp pratama nata, wajib pajak serahkan salinan putusan pn kaliandar

Seorang wajib pajak serahkan salinan putusan PN Kalianda terkait penyanderaan dirinya

Wajib pajak bersama kuasa pajaknya saat menyerahkan dalinan putusan PN Kalianda Lampung Selatan di KPP Pratama Natar. (ANTARA/DAMIRI)

Kita datangi KPP Pratama Natar untuk menyerahkan salinan putusan PN Kalianda yang telah sidang beberapa minggu lalu. Salinan putusan ini terkait proses imbalan bunga sebagai pengganti kerugian material sesuai undang-undang, kata Henry Kurniawan Yuza
Bandarlampung (ANTARA) - Wajib pajak Dharsono Irwan (74) bersama kuasa pajaknya, Henry Kurniawan Yuza menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Lampung Selatan terkait proses pembayaran imbalan bunga.

"Kita datangi KPP Pratama Natar untuk menyerahkan salinan putusan PN Kalianda yang telah sidang beberapa minggu lalu. Salinan putusan ini terkait proses imbalan bunga sebagai pengganti kerugian material sesuai undang-undang," kata Henry Kurniawan Yuza di KPP Pratama Natar Lampung Selatan, Selasa.

Dia melanjutkan salinan putusan PN Kalianda tersebut tertuang dalam no.42/PDT.G/2021/PN KLA yang diputuskan pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022. Dalam putusan PN Kalianda tersebut ada lima poin yang telah diputuskan majelis hakim.

Putusan itu di antaranya mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat adalah perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada penggugat sebesar Rp629.540.902, meminta tergugat meminta maaf pada media cetak berskala besar atas tindakan penyanderaan yang dilakukan tergugat, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp659 ribu.

"Putusan tersebut diputuskan oleh Fitra Renaldi selaku hakim ketua, Ryzza Dharna, dan Setiawan Adiputra selaku hakim anggota," kata dia.

Henry menambahkan hakim menghukum tergugat bersalah melawan hukum berdasarkan perbuatan tergugat yang telah melanggar Pasal 28G UUD 1945, Pasal 28I UUD 1945, dan Pasal 4, 8 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pasal 28G UUD 1955 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan pribadi dan setiap orang berhak bebas dari penyiksaan dan Pasal 28I UUD 1945 menyatakan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan lainnya adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Untuk Pasal 4 UU HAM menyatakan bahwa hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan Pasal 8 menyatakan bahwa perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM menjadi tanggungjawab pemerintah," kata dia.

Henry menambahkan pihaknya mendatangi KPP Pratama Natar untuk meminta iktikad baik dari KPP Pratama Natar berdasarkan putusan PN Kalinda. Namun jika KPP Pratama Natar mengajukan banding dalam putusan tersebut, pihaknya juga siap mengajukan banding dan menunjukkan bukti-bukti lain atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan KPP Pratama Natar.

"Klien kami Dharsono sudah menderita seperti dipenjara dan disandera selama tiga hari itu sama saja sudah merampas kemerdekaannya. Oleh karena itu kami siap jika KPP Pratama Natar mengajukan banding, jika perlu kami menyiapkan langkah hukum lainnya terkait pidananya atas perbuatan perseorangan yang dilakukan kepada klien kami," katanya.

Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Natar Lampung Selatan beserta lima pihak lainnya digugat ke PN Kalianda oleh seorang wajib pajak bernama Dharsono Irwan.

Dalam gugatan tersebut, lima pihak lainnya di antaranya Pemerintah RI Cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandarlampung selaku tergugat II, Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak Bandarlampung selaku pihak tergugat III, Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung selaku tergugat IV, dan Pemerintah Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku tergugat V dan IV.

Perkara gugatan perdata tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 42/Pdt.G/2021/PN KLA.