OJK sebut fintech danai UMKM hingga Rp13,6 triliun pada 2021

id OJK, Otoritas Jasa Keuangan, fintech, UMKM, COVID-19

OJK sebut fintech  danai UMKM hingga Rp13,6 triliun pada 2021

Tangkapan layar Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Buchori dalam media briefing, Jumat (14/2/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Buchori mencatat fintech peer to peer lending telah mendanai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Rp13,6 triliun sepanjang 2021.

"Terkait fintech ini semakin berkembang. Nilainya yang dipinjamkan (ke UMKM) sudah Rp13,6 triliun di 2021," katanya dalam media briefing yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan sebanyak 103 fintech peer to peer lending yang mengantongi izin OJK melakukan pendanaan, dimana di dalamnya terdapat 10,9 juta pemberi pinjaman atau lender dan 13,4 juta peminjam atau borrower.

Ahmad mengatakan OJK terus mendorong penyaluran pembiayaan kepada UMKM agar dapat bertahan dari dampak akibat COVID-19.

"Pandemi dan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berdampak pada UMKM dengan 84 persen mengalami penurunan pendapatan dan 62 persen UMKM mengalami kendala terkait pegawai dan operasional," ujarnya.

Padahal UMKM yang saat ini berjumlah 65 juta berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional karena mencapai 99 persen dari total pelaku usaha, yang mana menyerap 120 juta tenaga kerja atau 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia.

UMKM juga mengisi 15,65 persen porsi ekspor nasional dan menyumbang 60,51 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Karena itu upaya pemulihan sektor ini penting dilakukan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK pun melakukan berbagai kebijakan, termasuk melakukan perpanjangan sejumlah insentif hingga tahun 2023 agar UMKM benar-benar pulih dari efek pandemi.