Dokter pemalsu tes PCR mengaku lakukan praktek demi gaji karyawan

id pcr

Dokter pemalsu tes PCR mengaku lakukan praktek demi gaji karyawan

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana (dua dari kiri) saat merilis kasus pemalsuan tes PCR dan swab antigen palsu di Makassar, Rabu (19/1/2022). ANTARA/HO/Polrestabes Makassar

Ini berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya, ujarnya

Makassar (ANTARA) - Tersangka kasus pemalsu hasil polymerase chain reaction (PCR) dan tes usap antigen berinisial CMW (35) mengaku melakukan praktek ilegal itu karena ingin membayar gaji karyawannya serta operasional kliniknya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus pemalsuan tes PCR dan antigen di Makassar, Rabu, mengatakan tersangka telah melakukan praktek pemalsuan itu sejak pertengahan 2021.

"Ini berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," ujarnya.

Komang Suartana menjelaskan, tersangka CMW menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak Makassar.

Tersangka membuat surat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap costumer atau pemohon.

"Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih," katanya.

Mantan Dirbinmas Polda Bali itu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini terkait kasus pencurian smartphone di klinik kecantikan tersebut.

Hasil penyelidikan, kata Komang, anggotanya justru mendapatkan bukti lain yakni adanya percakapan praktek pemalsuan surat PCR dan antigen tersebut.

Dalam percakapan itu, tersangka yang merupakan dokter kecantikan memberikan iming-iming kepada pasien untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes PCR atau swab antigen tanpa pemeriksaan.

Dalam pembuatan hasil tes PCR antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan. Sementara tes antigen Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan tanpa harus dites. Terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set komputer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263, 267, 268 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.