Ratusan gawai selundupan ditenggelamkan Rutan Gresik ke aquarium

id Rutan Gresik,penenggealam gawai di Aquarium,Rutan,Gresik

Ratusan gawai selundupan  ditenggelamkan Rutan Gresik ke aquarium

Petugas Rutan Gresik saat menenggelamkan gawai ke aquarium. ANTARA/HO-Rutan Kelas IIB Kabupaten Gresik

Gresik, Jatim (ANTARA) - Rumah tahanan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, penenggelaman ke aquarium ratusan gawai selundupan warga binaan di wilayah itu, sebagai efek jera agar larangan itu tidak dilanggar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono dalam siaran persnya di Gresik, Selasa menegaskan, upaya itu sebagai salah satu upaya membuat pelanggar jera, dan sebelum ditenggelamkan, petugas menghancurkan gawai tersebut dengan cara dipalu.

"Setelah dipastikan tidak berfungsi, petugas baru menenggelamkan gawai dalam aquarium bervolume 4 meter kubik itu. Kebijakan ini sekaligus sebagai bentuk transparansi bahwa kami selalu memerangi adanya penyelundupan gawai di dalam rutan," katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Gresik, Aris Sakuriyadi menjelaskan, upaya penenggelaman dilakukan sejak Januari 2021, hingga saat ini telah ada ratusan gawai yang di masukan ke aquarium.

"Semuanya merupakan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan. Setelah dilakukan inventarisir dan dilaporkan ke Kanwil, kami langsung memastikan bahwa gawai tersebut tidak dapat difungsikan lagi," ujarnya.

Aris menyebut, pihaknya rutin melakukan penggeledahan blok hunian setiap minggunya. Selain itu, ada juga penggeledahan tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

"Bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan, dan sanksi bervariasi mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi," tuturnya.

Selain itu, jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari, 12 hari hingga 18 hari.

"Semuanya tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya," katanya.

Meski begitu, Aris menjelaskan penggeledahan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihaknya, dan setiap awal bulan melakukan sosialisasi kepada siapa saja warga binaan yang menyelundupkan gawai agar tidak melakukan pelanggaran.

"Kalau ada yang jujur, petugas akan menghubungi keluarganya untuk mengambil gawai milik warga binaan. Proses serah terimanya juga dilakukan resmi dengan adanya berita acara serah terima. Cara ini, cukup efektif untuk beberapa orang warga binaan, sebab sudah ada puluhan gawai yang diserahkan secara sukarela," ucapnya.