KPK tahan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis

id KPK,PETRUS EDY SUSANTO,PROYEK JALAN BENGKALIS,BENGKALIS

KPK tahan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021) terkait penahanan Petrus Edy Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek "multiyears" peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek "multiyears" peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, maka penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun demikian, kata Setyo, saat ini tersangka Petrus Edy sedang dilakukan penanganan medis di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan karena mengeluh sakit saat sedang diperiksa oleh penyidik.

"Tentunya nanti akan disesuaikan dengan rekomendasi dari pihak medis atau tenaga medis apakah yang bersangkutan setelah mendapatkan perawatan kemudian dinyatakan sehat dan bisa kembali untuk dilakukan proses selanjutnya oleh penyidik atau kemudian dilakukan rawat inap. Kalau ada proses rawat inap tentunya terhadap tersangka akan dilakukan pembantaran," kata Setyo.

Ia mengatakan jika nantinya tersangka Petrus Edy ditahan maka yang bersangkutan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Petrus Edy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK, kata Setyo, sebelumnya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Project Manager PT WIKA-Sumindo JO Didiet Hadianto (DH). Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.

Selanjutnya, Tirta Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.

Firjan Taufa (FT) selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT WIKA. Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.

Kemudian, I Ketut Suarbawa (IKS) telah diputus bersalah dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pemidanaan.