KPK : Tersangka diduga rugikan negara Rp126 miliar

id KPK,PETRUS EDY SUSANTO,PROYEK JALAN BENGKALIS,BENGKALIS

KPK : Tersangka  diduga rugikan negara Rp126 miliar

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021) terkait dengan penahanan Petrus Edy Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek "multiyears" peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perbuatan tersangka Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto (PES) mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp126 miliar.

Petrus Edy adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Riau, pada tahun anggaran 2013—2015.

"Akibat perbuatan tersangka PES diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dalam konstruksi perkara, Setyo menjelaskan bahwa tersangka Petrus Edy selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO meminjam bendera PT Sumindo (SM) untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk kerja sama operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo, kemudian mengikuti pelelangan.

"Akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) pada tahun anggaran 2013—2015," ucap Setyo.

Disebutkan pula bahwa tindakan tersangka Petrus Edy pinjam bendera PT Sumindo tersebut karena salah satu perusahaan yang diusulkannya di-black list oleh Pemkab Bengkalis.

"Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka PES diduga manipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa," kata Setyo.

Setelah memenangi proyek pekerjaan, tersangka Petrus Edy dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mengevaluasi pelaksanaan proyek, baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

"Adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka PES yang selanjutnya diberikan di antaranya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya," ucap Setyo.

Atas perbuatannya, tersangka Petrus Edy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Petrus Edy selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Meski demikian, kata Setyo, saat ini tersangka Petrus Edy sedang dilakukan penanganan medis di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan karena mengeluh sakit saat sedang diperiksa oleh penyidik.

"Tentunya nanti akan disesuaikan dengan rekomendasi dari pihak medis atau tenaga medis apakah yang bersangkutan setelah mendapatkan perawatan kemudian dinyatakan sehat dan bisa kembali untuk dilakukan proses selanjutnya oleh penyidik atau kemudian dilakukan rawat inap. Kalau ada proses rawat inap, tentunya tehadap tersangka akan dilakukan pembantaran," kata Setyo.