Tantangan pemanfaatan telemedisin di Indonesia saat ini, teknis dan aturan hukumnya

id telemedisin

Tantangan pemanfaatan telemedisin di Indonesia saat ini, teknis dan aturan hukumnya

Ilustrasi telemedisin (Pixabay)

Telemedisin sudah digunakan bahkan sebelum COVID-19, dan tetap akan berkembang di waktu mendatang
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Tjandra Yoga Aditama berpendapat, tantangan yang ditemui dalam pemanfaatan telemedisin saat ini di Indonesia lebih pada teknis dan aturan hukum pelaksanaannya.

Kendati begitu, menurut dia, layanan kesehatan yang bahkan sudah digunakan sejak sebelum pandemi COVID-19 ini akan tetap berkembang pada waktu mendatang.

"Telemedisin sudah digunakan bahkan sebelum COVID-19, dan tetap akan berkembang di waktu mendatang. Kalau toh ada kendala maka lebih ke teknik digital, juga tentang aturan hukum pelaksanaannya," kata dia melalui pesan elektroniknya kepada ANTARA, Senin.

Sebenarnya, dari sisi teknis, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini memberikan dukungannya pada penyelenggaraan layanan telemedisin. Salah satu bentuk dukungan ini yakni menggandeng penyelenggara operator layanan komunikasi seluler untuk menjaga kualitas layanan telekomunikasi berjalan baik.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga berusaha menyelesaikan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjangkau seluruh desa di Indonesia.

Sementara dari sisi aturan, Kementerian Kesehatan sendiri melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia pada Juli lalu sudah mengeluarkan pedoman pelayanan kesehatan melalui telemedisin di masa pandemi COVID-19.

Dalam panduan itu disebutkan pelayanan kesehatan melalui telemedisin yakni pelayanan kesehatan jarak jauh menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pemberian informasi kesehatan, diagnosis, pengobatan, pencegahan perburukan, evaluasi kondisi kesehatan pasien, dan atau pelayanan kefarmasian.

Layanan kesehatan ini juga mencakup pemantauan terhadap pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri oleh dokter dan tenaga kesehatan lain pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan melalui telemedisin pun dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat menggunakan aplikasi yang telah dikembangkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan itu sendiri atau bekerja sama dengan aplikasi lain milik pemerintah.

"Telemedisin akan terus berkembang, utamanya di masa pandemi COVID-19 dan juga sesudah pandemi ini teratasi kelak. Memang di satu sisi ada berbagai kemudahan, tetapi harus disadari pula ada berbagai tantangan yang perlu dikelola dengan baik," demikian kata Tjandra.
Baca juga: Raisa manfaatkan layanan telemedisin