DPRD Lampung sebut pengetatan mobilitas harus dari tingkat RT

id COVID-19,Lampung,Dinkes,DPRD Lampung

DPRD Lampung sebut pengetatan mobilitas harus dari tingkat RT

Penyekatan di salah satu ruas jalan di dalam Kota Bandarlampung dalam upaya mengurangi mobilitas. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Perawatan di rumah sakit itu sektor hilir, sementara hulunya yang harus kita benahi, testing dan tracing. Padahal penyebaran kasus COVID-19 berada pada tingkat itu kelurahan/desa hingga RT, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Lampung mengatakan pengetatan mobilitas masyarakat harus dilakukan dari tingkat kelurahan hingga rukun tetangga (RT).

"Penyekatan untuk mengurangi mobilitas seharusnya dilakukan dari hulunya yakni di kelurahan hingga RT," kata anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, di Bandarlampung, Jumat.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan pengetatan mobilitas warga di tingkat desa/kelurahan ini dapat memudahkan pemerintah daerah setempat dalam memberikan bantuan sosial bagi warga terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Dalam menangani COVID-19 kita lupa menguatkan fungsi PPKM Mikro yang ada di desa/kelurahan. Penyekatan itu harusnya dilakukan di tingkat RT," katanya.

Baca juga: DPRD Lampung minta dinkes perluas testing dan penelurusan

Selain itu, lanjut dia, dengan menjalankan fungsi PPKM Mikro pemerintah dapat tepat sasaran dalam melakukan penilaian terhadap situasi atau kondisi zonasi di suatu wilayah sekaligus menentukan langkah pengendaliannya.

"Saya beri contoh bila di satu desa atau kelurahan ada lima RT kemudian dua rumah yang isoman berarti itu zona kuning lalu dimana yang disekat, tentu tidak satu kampung tapi RT dimana rumah yang isoman ini saja yang disekat," kata dia.

Ia mengatakan DPRD Provinsi Lampung juga sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang PPKM Mikro yang dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca juga: Dinkes: Bandarlampung masih mendominasi penambahan kasus COVID-19

Dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tersebut, terkait PPKM Mikro disebutkan kepala desa/lurah mengoordinasikan ketua RT/ketua RW yang ada di dalam wilayah kerjanya untuk menilai kondisi status zonasi, apakah termasuk ke dalam zonasi merah, oranye, atau kuning.

Penilaian kondisi status zonasi wilayah ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Menurut Deni rendahnya tingkat testing dan tracing di desa/kelurahan mengakibatkan tingginya tingkat kematian di Lampung. Sejauh ini pemerintah daerah dalam pengendalian COVID-19 hanya fokus pada treatment, penanganan di hilir seperti ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

Baca juga: Dinkes Lampung sebut isolasi terpusat cegah penularan COVID-19 di keluarga

"Perawatan di rumah sakit itu sektor hilir, sementara hulunya yang harus kita benahi, testing dan tracing. Padahal penyebaran kasus COVID-19 berada pada tingkat itu kelurahan/desa hingga RT," kata dia.

Dalam penanganan dan pengendalian COVID-19 serta diperpanjangnya PPKM di Kota Bandarlampung, sejumlah ruas jalan protokol di kota ini dilakukan penyekatan guna mengurangi mobilitas masyarakat, yakni Jalan Kota Raja menuju Jalan Raden Intan, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan MH Thamrin, Flyover Pahoman Puskesmas Satelit, Jalan Pangeran Antasari Flyover Kali Balok.