Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung memutarbalik 258 unit kendaraan yang akan menyeberang ke pulau Jawa pada pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"Penyekatan yang dilakukan Polda Lampung ini untuk memutus mobilitas masyarakat yang akan ke Pulau Jawa selama pengetatan PPKM Darurat, " kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan, kegiatan penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT ASDP Bakauheni beberapa waktu yang lalu dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
"Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM Darurat yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke Pulau Jawa, " kata Pandra.
Menurutnya, berdasarkan data dari Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung per-tanggal 3 Juli sampai dengan 8 Juli 2021 total sebanyak 3.967 unit kendaraan yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Rinciannya kendaraan roda dua sebanyak 278 unit kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1.256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, mobil barang sebanyak 2.245 kendaraan.
Sedangkan yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), total sebanyak 258 kendaraan.
Rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan.
Pandra melanjutkan kegiatan penyekatan ini melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang ditempatkan pada pos pemeriksaan Exit Tol Simpang Pematang KM 240, pos pemeriksaan Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan Pelabuhan Bakauheni.
"Saya mengimbau kepada masyarakat lebih baik di rumah saja, kalaupun terpaksa akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa karena ada kepentingan yang mendesak agar melengkapi perjalanannya dengan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam)," jelasnya.
Pihaknya terpaksa pengendara untuk memutarbalik kendaraannya apabila persyaratan tersebut tidak ada.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa selama PPKM darurat :
1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)
2. Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)
3. GeNose test tidak diberlakukan.
4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen
5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)
Berita Terkait
Kredit perbankan Lampung meningkat
Senin, 2 Desember 2024 13:27 Wib
Nelayan pesisir Lampung Selatan waspadai cuaca ekstrem
Senin, 2 Desember 2024 13:05 Wib
Guru besar Unila kini berjumlah 126
Senin, 2 Desember 2024 12:10 Wib
BKSDA- polisi sita 4.354 burung ilegal di Tol Bakter Lampung
Minggu, 1 Desember 2024 20:21 Wib
Teater Satu Lampung gelar kisah epik "Di Mana Engkau, Radin?"
Minggu, 1 Desember 2024 15:21 Wib
Kapolda Lampung: Pilkada berjalan damai berkat kedewasaan semua pihak
Sabtu, 30 November 2024 22:15 Wib
Interaksi langsung jadi kunci penantang menang dalam Pilkada Lampung
Sabtu, 30 November 2024 20:42 Wib
KPU Lampung Selatan upayakan PAM TPS yang meninggal dapat santunan
Sabtu, 30 November 2024 20:23 Wib