Anggota DPR imbau pemerintah kaji ulang rencana amnesti pajak II

id Tax amnesty,Pajak,tax amnesty jilid ii

Anggota DPR imbau pemerintah kaji ulang rencana amnesti pajak II

Dokumentasi - Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3). (ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah/pd.)

Jakarta (ANTARA) - Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengimbau pemerintah agar mengkaji ulang rencana pemberian tax amnesty jilid II yang masuk dalam pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan.


Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan menyatakan pemerintah perlu mengkaji ulang rencana pemberian tax amnesty jilid II ini termasuk mengenai risiko serta dampaknya terhadap perekonomian.

“Tax amnesty jilid II kami minta pengkajian ulang yang lebih dalam terhadap risiko dan dampaknya terhadap perekonomian,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

Tak hanya itu, Irwan juga meminta kepada pemerintah agar mempertimbangkan pengadaan sistem hukuman dan penghargaan dalam pemungutan pajak untuk meningkatkan kepatuhan.

“Perlu juga dipertimbangkan adanya sistem punishment dan reward dalam pemungutan pajak,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR sebut amnesti pajak hanya manjakan pengusaha kelas atas

Meski demikian, Irwan mengaku sangat mendukung upaya reformasi perpajakan tahun 2022 mendatang yang meliputi perluasan basis pajak baru dan perbaikan tata kelola administrasi perpajakan.

Selain itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan pengadaan sistem hukuman dan penghargaan dalam pemungutan pajak guna meningkatkan kepatuhan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal turut meminta agar pemerintah mempertimbangkan peran tax amnesty terhadap situasi pemulihan daya beli masyarakat dan prinsip keadilan.

Oleh sebab itu, Syamsurizal memberikan beberapa masukan sebagai bentuk solusi bagi pemerintah agar mampu meningkatkan rasio pajak selain melalui tax amnesty.

Solusi tersebut meliputi peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) khususnya para perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia dan meningkatkan efektivitas belanja perpajakan yang belum efektif dalam memberikan efek berganda terhadap ekonomi.

Kemudian juga meningkatkan tarif pajak untuk kelompok 20 persen ke atas, mempercepat penerapan pajak karbon, serta mempersempit ruang penyuapan pajak dan transaksi penghindaran pajak lintas negara.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan rencana tax amnesty jilid II akan dibahas bersama pihak DPR seiring dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang telah menyampaikan pokok perubahan RUU KUP dalam raker bersama DPR.

“Pembahasan detail rinciannya mungkin nanti akan kami bahas atau pada saat bersamaan dengan pembahasan di DPR," tegasnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara daring di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Imbas COVID-19, Ditjen Pajak berikan kelonggaran bagi peserta amnesti pajak