Residivis aniaya dokter hingga tewas terancam hukuman 15 tahun penjara

id Kasus penganiayaan berat, Bali, Polres Tabanan, dokter hewan, kriminal, korban tewas

Residivis aniaya dokter hingga tewas terancam hukuman 15 tahun penjara

Konferensi pers penangkapan pelaku penganiayaan berat di Polres Tabanan, Bali, Rabu (24/03/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Tabanan. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Tabanan (ANTARA) -
Residivis bernama Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut (39) terancam 15 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap seorang dokter hewan bernama I Made Kompyang Artawan alias Dipa hingga menyebabkan meninggal.
 
"Kasus penganiayaan berat sampai korban meninggal dunia ini diduga karena salah paham antara pelaku dan korban. Pelaku tersinggung atas perkataan korban yang bilang kalo si pelaku ini sangat lemah. Hingga menyebabkan pelaku emosi dan menikam korban," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Rabu (24/3).
 
Ia mengatakan pelaku seorang residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian pada 1999 dengan hukuman dua bulan dan juga terlibat judi togel pada 2009 dengan hukuman tiga bulan.
 
Dalam kasus ini, pelaku menikam korban berkali-kali dengan menggunakan pisau lipat hingga korban tewas saat dalam pemeriksaan medis ke rumah sakit Tabanan, Bali.
 
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/3), pukul 18.30 Wita. Saat itu, pelaku memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Korban datang menghampiri pelaku dan mengeluarkan kata-kata yang langsung membuat pelaku tersinggung dan emosi.
 
"Posisi pelaku dan korban saat itu sama-sama di atas sepeda motornya masing-masing. Setelah dibuat tersinggung oleh korban, pelaku langsung mengambil pisau lipat yang tergantung di motornya dan menusuk korban. Hingga meninggalkan luka serius pada tubuh korban," jelasnya.
 
Saat itu, korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya korban terjatuh. Korban dibantu warga setempat dibawa RSUD Tabanan, namun dari hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal.

Pada waktu yang sama korban ditangkap di rumahnya di wilayah Tabanan, Bali dengan barang bukti berupa satu pisau lipat dan dua sepeda motor milik korban dan pelaku.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.