Pemkab Pesisir Barat adakan sosialisasi SOP tahun 2021

id lampung, pesisir barat

Pemkab Pesisir Barat adakan sosialisasi SOP tahun 2021

​​​​​​​Assisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Hasnul Abror Sanusi, membuka langsung Acara Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun Anggaran 2021 (Antaralampung/Doc Pemkab Pesisir Barat)

Bandarlampung (ANTARA) - Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Hasnul Abror Sanusi, membuka langsung acara sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun Anggaran 2021, di Aula Kantor Kecamatan Karya Penggawa.

Assisten III Bidang Administrasi Umum  Hasnul Abror Sanusi, mengatakan, Rabu dalam rangka mencapai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu, mencerdaskan kehidupan bangsa, maka aparatur pemerintahan sebagai Unsur utama sumber daya manusia aparatur pemerintahan mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan.

“kebijakan peraturan menteri dalam negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur pemerintah daerah dan merupakan arah kebijakan pemerintah dalam membangun profil dan prilaku ASN yang memiliki integritas, produktifitas dan bertanggung jawab, serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan sesuai kebijakan peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2011, tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah daerah dan merupakan arah kebijakan pemerintah,” katanya.

Hasnul menjelaskan, kegiatan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dilatarbelakangi dalam upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, yang terukur dan dapat di evaluasi keberhasilannya perlu memiliki pedoman berupa sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kegiatan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP), bertujuan untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik untuk sinergisitas pemahaman sehingga semua pihak yang terlibat dalam SOP tersebut dapat mengetahui alur proses, fungsi dan peran masing-masing. 

Disamping itu, sosialisasi juga berguna untuk memberikan informasi yang benar kepada penerima layanan tentang yang harus dilakukan dan juga sebagai sarana penyebarluasan informasi diantaranya pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Melihat pentingnya kegiatan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP), dimaksudkan melalui kesempatan ini Assisten III Bidang Administrasi umum meminta kepada peserta untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Tahun Anggaran 2021 ini dengan serius, sehingga pengetahuan yang telah didapat dari kegiatan ini dapat diterapkan, sehingga masyarakat dengan cepat menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya.