Bupati Pesisir Barat usulkan lima raperda ke DPRD

id lampung, pesisir barat

Bupati Pesisir Barat usulkan lima raperda ke DPRD

Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal menyampaikan 5 Ranperda Pesisir Barat (Antaralampung/Doc Pemkab Pesisir Barat)

Saya sampaikan lima ranerda untuk selanjutnya dibahas oleh para anggota DPRD, semoga raperda ini disetujui untuk selanjutnya disahkan sebagai perda Kabupaten Pesisir Barat, kata Bupati

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal menyampaikan nota penjelasan terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2021.

“Saya sampaikan lima ranerda untuk selanjutnya dibahas oleh para anggota DPRD, semoga raperda ini disetujui untuk selanjutnya disahkan sebagai perda Kabupaten Pesisir Barat,” kata Bupati di Pesisir Barat, Senin.

Kelima raperda tersebut, yaitu raperda tentang kabupaten layak anak (KLA), tentang penyelenggaraan bantuan hukum, tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku, tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin/kepala desa, dan terakhir tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon/desa.

Baca juga: Bupati Pesisir Barat imbau BPBD siaga memasuki musim hujan

Ia menjelaskan, Kabupaten Pesisir Barat yang wilayahnya dibagi atas beberapa kecamatan melalui kegiatan penataan pekon/desa dapat dilakukan pembentukan pemangku, penghapusan pemangku, dan penggabungan pemangku yang dapat dilakukan dengan tata cara yang sesuai.

Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemangku, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setiap pemangku, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat pemangku, meningkatkan kualitas tata kelola pemangku dan meningkatkan daya saing pemangku.

“Dengan adanya tujuan dari pembentukan pemangku yang ditetapkan oleh Pemkab Pesisir Barat, diharapkan dapat mendorong, peningkatan dalam pengembangan dan pemberdayaan potensi sumber daya alam dan potensi masyarakat, yang ada supaya menghasilkan masyarakat pekon yang sejahtera,” katanya.

Baca juga: Bupati Pesisir Barat apresiasi kegiatan bersih-bersih pantai oleh IKAMM

Agus menjelaskan, berdasarkan latar belakang tersebut maka Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 belum memuat ketentuan mengenai penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa pemilihan peratin sehingga perlu disesuaikan.

Dalam hal pengelolaan keuangan pekon di Kabupaten Pesisir Barat diatur dalam Perda Nomor 168 tahun 2016. Namun seiring dengan perkembangan peraturan saat ini, ada beberapa perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan menteri sehingga perlu dilakukan penyesuaian.