Jakarta (ANTARA) - Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) membantah membeli minuman jenis "wine" dari uang suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
"Gini, saya beli "wine" itu dari dulu ya, saya suka minum "wine", dan saya membayar dengan uang saya," ucap Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Edhy mengaku uangnya tersebut dikelola oleh Amiril Mukminin (AM), sekretaris pribadinya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kebetulan uang saya kan dikelola Amiril. Sejak di DPR dia jadi aspri saya di tahun 2014 sampai sekarang. Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunker itu dicairkan langsung oleh dia sebagai aspri saya sampai sekarang. Jadi termasuk di menteri, uang operasional saya kan dia yang pegang," ungkap Edhy.
Ia pun meminta segala sangkaan terhadap dirinya dibuktikan saja, termasuk dugaan "wine" yang dibelinya itu berasal dari hasil korupsi.
"Jadi, kalau ada uang itu hasil korupsi dan segala macam silakan dibuktikan saja. Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya terus menyampaikan apa yang saya tahu. Bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi nanti biar lah pengadilan. Saya sudah sampaikan semua," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi saksi karyawan swasta Ery Cahyaningrum soal pembelian "wine" oleh Edhy yang sumber uangnya diduga berasal dari suap izin ekspor benur. Ery yang juga mantan caleg dari Partai Gerindra itu pada Rabu (27/1) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan.
"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis "wine" yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan AM (Amiril Mukminin) di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Suharjito yang telah rampung penyidikannya dan akan segera disidang dalam perkara itu.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.