Sekdakab Lampung Tengah Nirlan ingatkan OPD hindari fiktif dan mark up pekerjaan

id lampung, lampung tengah,sekdakab lampung tengah

Sekdakab Lampung Tengah Nirlan ingatkan OPD hindari fiktif dan mark up pekerjaan

Penjabat Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan. (Antaralampung/HO/Pemkab Lamteng)

Ada dua hal dalam mengelola pekerjaan yakni hindari fiktif dan mark up

Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan menyatakan, ada dua hal dalam mengelola pekerjaan yakni hindari fiktif dan mark up.

Hal itu disampaikan Pj Sekdakab Lampung Tengah Nirlan saat melakukan briefing pengelolaan keuangan dan aset daerah menjelang akhir tahun 2020.

Briefing tersebut, dihadiri Asisten Bidang Administrasi dan Umum Pemkab Lampung Tengah Sarjito dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rusmadi beserta jajarannya.

Nirlan mengatakan, rapat tersebut digelar bertujuan agar di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tidak terlalu menggampangkan keuangan dan aset yang dimilikinya.

“Jangan sampai memperlambat pekerjaan terutama terkait pelayanan kepada masyarakat,” katanya pula.

 

Menurutnya, pengelolaan keuangan dan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib, sistematis, dan praktis.

“Pemerintah daerah terus memperrsiapkan aparatur yang andal untuk mencapai tujuan tersebut, dalam rangka mendorong pelaksanaan dan pengelolaan aset daerah,” ujarnya lagi.

Hal itu, mengingat waktu efektif yang tersedia mulai awal November sampai dengan 23 Desember 2020. Nirlan meminta semua Kepala OPD Pemkab Lampung Tengah untuk mengambil langkah-langkah kerja demi tertibnya administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.

“SKPD harus lebih efektif melakukan pengendalian pelaksanaan di lapangan,” katanya pula.

Kemudian, melakukan pengendalian kualitas bangunan, agar disesuaikan dengan rencana kerja, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara dan daerah.

Nirlan menjelaskan, dalam melakukan administrasi pengelolaan keuangan dan aset daerah, senantiasa berpegang pada asas kepatuhan, ketaatan, kewajaran serta pengendalian intern yang efektif dan efisien, sehingga laporan keuangan pemerintah daerah penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Yang paling terpenting, ujar Nirlan, kita harus bekerja berdasarkan pada pedoman. “Jangan numbur aturan dalam melaksanakan pekerjaan. Karena ada 2 hal penting yang jangan dilakukan dalam mengelola sebuah pekerjaan, pertama hindari fiktif dan mark-up,” katanya lagi.

Baca juga: Lampung Tengah akan Bangun Pusat Budaya
Baca juga: Pembangunan Techno Park Diperkirakan Lima Tahun