Jakarta (ANTARA) - Dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau "give away".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.
"Awalnya adalah dia mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Dia dapat video itu kemudian dia share secara masif, untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan follower, yang kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Meski telah mendapatkan pengakuan dari kedua tersangka, pihak Kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut.
"Ini menurut dia tapi masih kami dalami lagi," katanya.
Kedua tersangka penyebar video asusila tersebut berinisial PP dan MN. Kedua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Yusri mengatakan PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
Reza Artamevia dilaporkan ke polisi terkait penipuan bisnis berlian Rp18,5 miliar
Senin, 18 November 2024 8:21 Wib
Polisi ringkus buronan kasus pelecehan seksual di panti asuhan
Sabtu, 9 November 2024 8:25 Wib
Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 14:43 Wib
Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman divonis denda Rp6 juta
Selasa, 5 November 2024 17:58 Wib
Libatkan oknum Komdigi, tersangka judi online bertambah dua orang
Minggu, 3 November 2024 18:22 Wib
Tim futsal SMA-SMK Lampung siap bertanding di Grand Final ANC 2024
Minggu, 3 November 2024 5:31 Wib
Bacakan pleidoi, penasihat hukum Qomaru memohon hakim putus bebas
Jumat, 1 November 2024 20:46 Wib
Pembunuh sadis ini adalah teman dekat korban
Jumat, 1 November 2024 10:45 Wib