Bawaslu temukan calon bagikan bahan kampanye tak diatur di PKPU

id Bawaslu,Pilkada

Bawaslu temukan calon bagikan bahan kampanye tak diatur di PKPU

Ketua Bawaslu Kota Bandarpampung, Candrawansah,(11/10/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Atas temuan itu kita akan bawa ke proses penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilui (Bawaslu) Kota Bandarlampung menemukan pasangan calon kepala daerah membagikan barang atau item kampanye yang tidak terdaftar atau diperbolehkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kami menemukan pasangan calon dalam kampanyenya ada yang membagikan sabun, kepingan 'compact disc' (CD) serta bahan dasar kain," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, di Bandarlampung, Minggu.

Menurutnya barang-barang yang dibagikan oleh pasangan calon tersebut tidak ada di PKPU nomor 11 dan 10 tahun 2020.

Baca juga: Bawaslu minta semua pihak jalankan fungsi pengawasan

Dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 terdapat sembilan bahan kampanye yang dapat dibagikan, yakni pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Sementara itu, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield) atau, cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

"Kita telah memanggil calon nomor urut satu karena ada temuan Bawaslu Bandarlampung pada saat pelaksanaan kampanye calon tersebut membagi-bagikan dasar kain, atau baju. Atas temuan itu kita akan bawa ke proses penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu)," kata dia.

Baca juga: Pj. Bupati Lamteng imbau semua kalangan awasi pelaksanaan Pilkada

Namun, lanjut dia, pada panggilan pertama ini pasangan calon nomor urut 1 tidak ada yang hadir karena ada kegiatan lainnya sehingga Bawaslu tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap temuannya.

"Tapi kita juga memanggil saksi-saksi terkait yang kami butuhkan keterangan-keterangannya sehingga kami bisa kami bawa ke rakor selanjutnya," jelasnya.

Sementara itu, untuk temuan barang kampenye yang dibagikan oleh pasangan calon nomor urut 2 berupa sabun dan CD, Bawaslu telah membahasnya pada rakor Gakkumdu Bandarlampung yang terdiri pihak kepolisian dan kejaksaan negeri (Kejari).

Baca juga: Chrisna imbau ASN jaga netralitas pada pilkada 2020

"Untuk temuan ini sudah kami putuskan bahwa sabun dan CD tidak bisa dilanjutkan untuk dibagikan oleh pasangan calon dan harua dihentikan,"

Bahkan, lanjut dia, Bawaslu juga telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi ataupun surat peringatan sebab pasangan calon nomor urut 2 telah melakukan pelanggaran administrasi.