Bandarlampung (ANTARA) - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pringsewu Andi Wijaya, memimpin Rapat Pembahasan Lanjutan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4528/SJ tanggal 10 Agustus 2020 hal penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu, yang menegaskan kepada seluruh Bupati/Walikota untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak setelah selesai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 09 Desember 2020, dengan tetap menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) Tahun 2020 di Kabupaten Pringsewu ditunda, dan rencananya dimulai tahapan di Bulan Januari Tahun 2021. Untuk itu SK penjabat kepala pekon akan diperpanjang sampai calon kepala pekon terpilih nanti dilantik.
Untuk diketahui, di Kabupaten Pringsewu ada 48 pekon yang akan melaksanakan pemilihan kepala pekon, dengan jumlah DPT sebanyak 98.000 pemilih dan TPS sebanyak 219 TPS.
Rapat tersebut turut diikuti oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Plt Pabung Pringsewu Kodim 0424 Kapten Inf. Rachmad., Plt. Kadis PMP Sugiyanto, Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan, Kabag Organisasi Setdakab Pringsewu Waskito dan Kakan Kesbangpol Sukarman.