103 dari 690 tempat wisata di Jateng telah beroperasional dengan menerapkan protokol kesehatan

id pariwisata jawa tengah,objek wisata,tempat wisata

103 dari 690 tempat wisata di Jateng telah beroperasional dengan menerapkan protokol kesehatan

Ilustrasi: Wisatawan berada di taman Lumbini kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2020). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pras.

Magelang (ANTARA) - Sebanyak 103 dari 690 tempat wisata di wilayah Jawa Tengah telah beroperasional secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan setelah berlaku tatanan normal baru.

"Hingga Jumat (10/7) yang sudah beroperasional secara bertahap dan terbatas 103 objek wisata. Sedangkan yang mengajukan izin dan diproses oleh Gugus Tugas COVID-19 ada 23," katanya di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu.

Ia menyampaikan hal tersebut usai menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pengembangan Desa Wisata Dalam Menghadapi Tataran Normal Baru Pada Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sinoeng berharap masing-masing dinas pariwisata kabupaten/kota untuk terus melaporkan perkembangan agar pihaknya juga bisa ikut mempromosikannya.

Menurut dia, daya tarik wisata tidak serta merta bisa membuka kembali tanpa mengajukan izin kepada Gugus Tugas COVID-19 di kabupaten/kota setempat.

Ia menyampaikan pada era normal baru ini lebih fokus kepada wisatawan lokal, jangan terlalu berharap untuk wisatawan mancanegara.

Pihaknya tidak menargetkan pembukaan kembali semua daya tarik wisata yang ada. Namun, semua daya tarik wisata harus menerapkan protokol kesehatan.

"Mana saja yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 silakan dibuka kembali," katanya.

Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan pembukaan kembali daya tarik wisata setelah melakukan simulasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian dilakukan uji coba dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan mengenai epidemiologi suatu wilayah tersebut masuk zona hijau, kuning, merah atau oranye.

Ia menyampaikan kalau Dinas Kesehatan belum membolehkan, maka belum diizinkan untuk operasional.