Sekda Pesisir Barat ikuti sosialisasi Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020

id Lampung, pesisir barat

Sekda Pesisir Barat ikuti sosialisasi Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020

Kepesertaan JKN-KIS di BPJS Kesehatan. (ANTARA)

Peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung mengikuti Sosialisasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 terkait Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kotabumi di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandarlampung.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat Miswandi Hasan mengatakan sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat N Lingga Kusuma, Plt Asisten Bidang Kesra Pesisir Barat Audi Marpi, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Tedi Zadmiko, dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pesisir Barat dan Kepala OPD di wilayah kerja Cabang Kotabumi.

Dalam sambutannya Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kotabumi Lia Y Surosa menerangkan bahwa dengan adanya perpres yang baru ini, maka negara akan selalu hadir dalam memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia.
Baca juga: Pemkab Pringsewu dan BPJS Kesehatan gelar rapat FKPKU Semester II Tahun 2020
 

Selain itu, dijelaskan juga untuk tahun 2021 mendatang, Peserta Bukan Penerima Upah ( PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III tetap disubsidi oleh pemerintah, namun dengan angka yang berbeda yaitu disubsidi sebesar Rp7.000/bulan.

"Dalam upaya mendukung masa tanggap COVID-19, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran 6 bulan secara bertahap hingga Desember 2021," kata Lia Y Surosa pula.

Penyesuaian iuran program JKN dilakukan untuk menjaga keseimbangan program tersebut, memberikan pelayanan tepat waktu dan berkualitas, bahkan terjangkau bagi negara dan masyarakat serta berkeadilan sosial.

Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi ini, juga dilakukan penandatanganan adendum perjanjian kerja sama (PKS) PD-pemda antara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko dengan Kepala BPJS Cabang Kotabumi Lia Y Surosa.

Kabupaten Pesisir Barat juga mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten terpatuh dalam hal pembayaran premi BPJS Kesehatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 di wilayah kerja BPJS Cabang Kotabumi yang diterima oleh Sekda Kabupaten Pesisir Barat N Lingga Kusuma.
Baca juga: Petani di Lampung dapat jaminan JKN-KIS