Menyamar jadi cewek di medsos, RH tipu puluhan pria hidung belang

id kasus ite,polresta mataram,kasus mawar,pria menyamar

Menyamar jadi cewek di medsos, RH tipu puluhan pria hidung belang

Pria berinisial RH (kiri) yang menyamar di media sosial sebagai cewek bernama "Mawar" ketika dihadirkan ke hadapan penyidik di ruang Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Senin (8/6/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dengan cara mengubah penampilan sebagai sosok seorang perempuan, RH melayani para pelanggan langsung dari kamar indekosnya

Mataram (ANTARA) - RH (30), seorang pria asal Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menipu 40 pria hidung belang setelah melakukan penyamaran sebagai cewek di media sosial dengan nama "Mawar".

"Dari pengakuannya, sudah 40 orang yang dia layani," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Senin.

Namun, pelaku yang diberikan kesempatan dihadirkan ke hadapan wartawan di ruang Satreskrim Polresta Mataram mengelak bahwa dirinya melayani nafsu para pria hidung belang.

RH yang menjual jasanya via online dengan menampilkan foto profil cewek di media sosialnya mengaku hanya melayani pijat. "Saya hanya memijat, saya menyesal," ujarnya.

Kemudian tarif untuk satu pelanggannya, RH membenarkan bahwa dirinya menawarkan harga Rp300 ribu.

Dengan cara mengubah penampilan sebagai sosok seorang perempuan, RH melayani para pelanggan langsung dari kamar indekosnya.

Lalu, agar tipu muslihatnya tidak terbongkar, RH yang menyamar sebagai perempuan berjilbab hanya mau melayani para pelanggannya dengan kondisi kamar yang gelap.

Foto profil dengan wajah seorang cewek, yang menjadikan dasar RH masuk dalam proses hukum di kepolisian ini, diakuinya milik teman sekolah ketika masih duduk di bangku SMP.

Pelaku mendapatkan foto tersebut via akun facebook cewek itu yang kini berstatus sebagai pelapor. Sekitar dua bulan sebelum ditangkap, foto profil cewek itu telah dia gunakan untuk menipu para pelanggannya.

Akibat perbuatannya, yakni mengakses foto pelapor tanpa izin dan menggunakannya untuk hal yang tidak lazim hingga mengakibatkan nama baik pelapor tercemar, RH terancam Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).