Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto meresmikan bangunan khusus bagi pasien yang terjangkit COVID-19.
"Bangunan yang diberi nama ruang isolasi ini merupakan bagian dari Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya yang sudah ditunjuk Pemerintah Provinsi Lampung sebagai rumah sakit rujukan dalam penanganan COVID-19," kata Bupati Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Loekman Djoyosoemarto, di Gunung Sugih, Senin.
Menurutnya, bangunan ini memiliki 7 kamar yang bisa menampung sekitar 15 pasien, dan beberapa ruang lainnya yang fasilitasnya telah memenuhi standar protokol kesehatan penanganan pasien yang terinfeksi COVID-19.
Baca juga: Lampung Tengah akan berikan bantuan bagi terdampak COVID-19
Loekman berharap ruang isolasi ini akan menambah kemampuan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam menampung pasien COVID-19.
Selain itu, peresmian ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam memaksimalkan antisipasi penyebaran Virus Corona di Provinsi Lampung, sebab menjelang hari raya nanti meski telah ada larangan untuk sementara tidak mudik, pasti ada masyarakat yang membandel untuk pulang mudik.
Namun secara tegas Bupati telah memerintahkan kepada gugus tugas yang ada di kecamatan hingga di tingkat kampung di daerah ini, agar selalu siaga dan memantau warga yang baru tiba dari luar daerah untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan dilakukan karantina selama 14 hari yang telah disediakan oleh masing-masing kecamatan.
"Bahwa fasilitas ruang isolasi ini diharapkan tidak ada yang menempati dan semua masyarakat yang ada di Lampung Tengah semuanya sehat, dan ke depannya ruang isolasi ini dapat diperuntukkan bagi penderita paru-paru dan pasien yang memerlukan perawatan khusus," ujarnya pula.
Usai peresmian, Bupati dan rombongan langsung memeriksa kesiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Satu per satu ruangan diperiksa oleh Bupati, seperti ruang rawat pasien, ruang ganti APD, ruang perawat, dan beberapa ruangan lainnya.
Baca juga: Cegah COVID-19, Bupati Lampung Tengah bubarkan pasar takjil dadakan