Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor 2013-2019 Adang Suptandar dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.
Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rachmat telah pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Berita Terkait
KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait TPPU
Sabtu, 20 April 2024 5:38 Wib
Anggota DPR Ahmad Sahroni dipanggil KPK terkait kasus TPPU SYL
Jumat, 8 Maret 2024 12:56 Wib
Geledah rumah Hanan Supangkat, KPK temukan uang belasan miliar
Kamis, 7 Maret 2024 15:44 Wib
Petugas KPK geledah rumah Hanan dengan bawa alat hitung uang
Kamis, 7 Maret 2024 5:23 Wib
Jaksa sebut SYL alirkan uang Rp40,1 juta hasil pemerasan ke Partai NasDem
Rabu, 28 Februari 2024 14:26 Wib
KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional
Jumat, 2 Februari 2024 18:01 Wib
KPK panggil Indira Chunda ThitaSyahrul, putri mantan Mentan
Jumat, 2 Februari 2024 17:59 Wib
KPK sita rumah mewah SYL di Jakarta
Jumat, 2 Februari 2024 13:00 Wib