Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran terkait persiapan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, edaran ini dikirimkan ke seluruh kepala daerah.
"Surat Edaran tersebut meminta kepada gubernur dan bupati wali kota agar saling berkoordinasi, mengambil langkah-langkah. Mendagri Tito Karnavian sudah paparkan dalam rapat terbatas di Istana Negara," kata Kapuspen sekaligus Pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar dalam rilisnya di Jakarta, Jumat.
Melalui surat edaran, Mendagri meminta pemerintah daerah membentuk Posko Pemantauan Terpadu Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Posko berfungsi mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan, serta memonitor persiapan dan pelaksanaan dua perayaan besar tersebut.
Pemda diajak meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat menjelang persiapan Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Poin pertama katanya, soal kesiapan sarana dan prasarana yakni dengan melakukan optimalisasi pembangunan, perbaikan infrastruktur, memastikan kesiapan transportasi penumpang maupun barang, kesiapan terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
"Memastikan titik lokasi 'rest area', memastikan kesiapan jaringan telekomunikasi dan ketersediaan pasokan listrik," katanya.
Poin selanjutnya dalam surat edaran Kemendagri yakni mengenai pengaturan arus lalu lintas dan barang, pemda perlu melakukan pengaturan pada lokasi yang dapat menimbulkan kemacetan, dan juga terhadap kendaraan pengangkut logistik dan bahan bakar.
Pemda juga harus melakukan pengendalian dan pengawasan harga, stok kebutuhan pokok serta Bahan Bakar.
"Meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik, serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan masyarakat sekitar," kata dia.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri mengenai persiapan, pelaksanaan, kemudahan transportasi, serta perkembangan situasi, kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah masing-masing.
Pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, Kemendagri juga meminta pemda mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam rangka mencegah atau menyelesaikan potensi-potensi gangguan melalui prinsip kearifan lokal.
Berita Terkait
Korupsi pembangunan IPDN, Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara
Rabu, 20 Maret 2024 19:45 Wib
KPK: Korupsi skala kecil jadi tantangan terbesar
Rabu, 20 Maret 2024 16:15 Wib
Wahdi terima penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri
Minggu, 3 Maret 2024 18:41 Wib
Kemendagri-OJK bangun sinergi perkuat perekonomian daerah
Sabtu, 2 Desember 2023 7:25 Wib
Dua inovasi Bandarlampung masuk nominasi IGA 2023 Kemendagri
Senin, 9 Oktober 2023 13:13 Wib
Pejabat Kemendagri dilantik sebagai Pj Bupati Tangerang
Kamis, 21 September 2023 14:10 Wib
Kemendagri klarifikasi kasus penganiayaan di BKD Lampung
Selasa, 15 Agustus 2023 17:33 Wib
Diberhentikan dari staf ahli, Pj Bupati Buton adukan Gubernur Sultra ke Kemendagri
Jumat, 11 Agustus 2023 5:35 Wib