Kejari Bandar Lampung selidiki dugaan penyimpangan dana BOS di SMP 6

id Dana BOS, SMP 6, markup

Kejari Bandar Lampung selidiki dugaan penyimpangan dana BOS di SMP 6

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Basuki Raharjo. (Antaralampung.com/Damiri)

Ini temuan kita sendiri, nanti akan kita kabarkan selanjutnya, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sedang menyelidiki perkara dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Kota Bandar Lampung.

"Masih dalam proses dan sudah masuk lidik," kata Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Basuki Raharjo di Bandar Lampung, Jumat.

Baca Juga: Lampung salurkan dana BOS Rp1,12 triliun

Dia melanjutkan, sampai saat ini proses penyelidikan baru sampai pada pengumpulan berkas dan pemeriksaan keterangan melalui metode wawancara kepada sebanyak 10 orang.

"Baru dimintai keterangan sifatnya pul sata atau pulbaket. 10 orang ini sifatnya kita baru klarifikasi," kata dia.

Dia menjelaskan, perkara yang sedang diselidiki itu merupakan dugaan penyimpangan dana BOS. Penyimpangan dana BOS tersebut merupakan hasil temuan dari kejaksaan itu sendiri.

"Ini temuan kita sendiri, nanti akan kita kabarkan selanjutnya," kata dia.

Baca Juga: Kejati Lampung Selamatkan Dana BOS Rp250 Juta

Informasi yang didapat penyimpangan tersebut diduga adanya mark up siswa dan penggunaan dana BOS pada tahun 2015-2017. Saat itu kepala sekolah tersebut masih dijabat oleh Khaironi.

Dugaan penyimpangan dana BOS itu di antaranya diperuntukkan pengembangan perpustakaan, kegiatan ulangan, perawatan sekolah, dan membantu siswa miskin.