Kejati Lampung Selamatkan Dana BOS Rp250 Juta

id Kejati Lampung Selamatkan Dana BOS Rp250 Juta, Kasus, Korupsi, Proyek, Anggaran

Kejati Lampung Selamatkan Dana BOS Rp250 Juta

Buku yang diterbitkan KPK untuk mengajak semua pihak bersama-sama memahami praktik korupsi, untuk bersama-sama pula memberantasnya sampai tuntas. (FOTO: ANTARA LAMPUNG/Budisantoso Budiman).

Dana ini merupakan uang kelebihan dari dana BOS tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp600 juta."
Bandarlampung (Antara) - Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyelamatkan dana untuk biaya operasional sekolah (BOS) SD tahun ajaran 2011-2012 Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung sebesar Rp250 juta.

"Dana ini merupakan uang kelebihan dari dana BOS tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp600 juta," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung Sarjono Turin, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan dana itu disebut kelebihan karena pihak sekolah mengajukan sejumlah nama siswa, namun yang bersangkutan tidak lagi bersekolah di tempat tersebut.

Pengembalian dana itu juga sebagai bentuk penyelidikan dengan upaya preventif kepada kepala sekolah.

"Yang mengembalikan uang ini, merupakan sekolah yang menerima dana BOS tidak sesuai dengan semestinya atau banyak nama anak sekolah yang fiktif. Penyelidikan telah dilakukan sejak pertengan Desember 2012, sudah beberapa sekolah yang dipanggil dalam kasus ini," kata dia.

Ia melanjutkan, hal itu sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Kejati Lampung agar pihak sekolah tidak kembali melakukan kesalahan yang sama.

"Uang yang telah dikembalikan dan diperkirakan mencapai Rp250 juta langsung disetorkan oleh kepala sekolah ke rekening Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung. Setelah itu, langsung masuk kepada uang kas  negara," katanya.

"Jika masih ada yang belum mengembalikan kelebihan dana BOS  hingga pertengahan Februari, maka dikenakan proses hukumnya. Jika dana kelebihan tersebut telah dikembalikan semua oleh setiap sekolah, penyelidikan bisa saja dihentikan," katanya.(ANTARA).