Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) mengagendakan pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/2).
"Sidang lanjutan pada Senin 24 Februari 2025, agendanya pemeriksaan sembilan orang saksi," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Salah satu saksi yang akan diperiksa dalam persidangan yaitu Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf.
"Sembilan orang yang akan dipanggil oleh Oditur Militer adalah, Ahmad Farizi, Muhamad Risal Solahudin Badri, Nengsih, Amim, Suhendi, Kompol Arief N Yusuf, Aipda Endang Suryana, Bripka Rinaldo dan dr. Baety Adhayat," ucapnya.
Selain itu, ia memastikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang tetap secara terbuka untuk umum.
Ia juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.
"Jadi, silakan rekan-rekan media dan masyarakat bisa ikuti perkembangan sidang pada Senin 24 Februari 2025," ucapnya.
Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2).
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang lanjutan penembakan bos rental mobil periksa 9 saksi pada Senin