Bandarlampung (ANTARA) - Selain musnahkan barang sitaan berupa rokok dan minuman keras ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat juga memusnahkan ratusan barang impor sitaan.
"Barang impor yang kita musnahkan seperti 50 buah sektoy, 20 karton tepung krispi, 20 karton boneka, dan 72 bungkus bibit atau benih tumbuhan yang tidak memiliki perizinan impor dari instansi terkait," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, M Hilal Nur Sholihin di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan terhadap barang yang dimusnahkan tersebut, selain melakukan penindakan seperti di pasar, toko, distributor, bahkan pihaknya melakukan penindakan di jalur distribusi hingga ke ekspedisi.
Pihaknya juga tetap melakukan upaya preventif secara rutin seperti melakukan kegiatan sosialisasi seperti di toko, pasar maupun secara aktif juga mengundang ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan sosialisasi pemahaman bahwa barang ilegal merupakan persaingan yang tidak sehat terhadap barang yang membayar Cukai.
"Atas sosialisasi ini kami juga berharap kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah daerah bahwa barang ilegal ini merupakan persaingan yang tidak sehat," kata dia.
Dia menambahkan bagi para pelaku sendiri telah diberikan sanksi berupa denda hingga pidana. Dalam hal peredaran barang ilegal, pihaknya juga telah mempidanakan sebanyak empat orang di tahun 2018 dan 2019.
Mereka yang telah dipidanakan merupakan para pelaku yang berperan sebagai distributor yang telah menyediakan barang ilegal untuk didistribusikan ke toko-toko.
"Barang ilegal ini rata-rata dari Pulau Jawa, dan total keseluruhan dengan 100 persen produksi lokal. Ada beberapa juga hasil impor yang kami sita karena tidak memiliki izin," kata dia lagi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang sitaan milik negara berupa rokok, minuman keras, sextoy, tepung krispi, boneka, dan bibit atau benih tumbuhan yang tidak mempunyai izin dengan total nilai sebesar Rp5,6 miliar.
Pemusnahan itu merupakan pertama kali di tahun 2019 dan merupakan upaya untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari 7 persen pada tahun 2019 menjadi 3 persen.
Barang sitaan milik negara yang dimusnahkan tersebut diantaranya 6,8 juta barang rokok ilegal, 3.301 botol minuman keras, 50 buah sextoy, 20 karton tepung crispy, 20 karton boneka, dan 72 bungkus bibit atau benih tumbuhan.
Masing-masing barang yang dimusnahkan itu mempunyai nilai miliaran rupiah seperti 6,8 juta rokok senilai Rp2,5 miliar dan 3.301 botol minuman senilai Rp75 juta.
Dari segi penerimaan negara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung juga telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 17 Agustus 2019 sebesar Rp781,47 miliar yang mencapai 52,66 persen dari target yang diberikan negara sebesar Rp1,484 triliun.
Adapun penerimaan tersebut berasal dari Bea masuk sebesar Rp761,975 miliar, Bea keluar sebesar Rp19,401 miliar, dan Cukai sebesar Rp97 juta.
Berita Terkait
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto capai Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 5:19 Wib
Kerja sama Polri-Bea Cukai ungkap pabrik narkoba Fredy Pratama
Senin, 8 April 2024 11:36 Wib
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:41 Wib
Bea Cukai amankan170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online
Jumat, 8 Maret 2024 5:32 Wib
Bea Cukai amankan 170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online pada Januari-Februari
Kamis, 7 Maret 2024 22:58 Wib
Rokok murah ancam Generasi Emas Indonesia
Rabu, 28 Februari 2024 13:23 Wib
Perlu regulasi atur masyarakat peroleh minuman berpemanis
Minggu, 25 Februari 2024 5:18 Wib
Kilang Pertamina Plaju - Bea Cukai optimalkan ekspor-impor
Rabu, 21 Februari 2024 19:09 Wib