Pembunuh ajudan Bupati Lampung Utara dituntut 6,6 tahun penjara

id Pelaku pembunuh, ajudan bupati, 8 tahun pernjara, Lampung.Antaranews.com

Pembunuh ajudan Bupati Lampung Utara dituntut 6,6 tahun penjara

Terdakwa pelaku pembunuhan dihukum enam tahun enam bulan penjara (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabi'in menuntut terdakwa Moulan Irwansyah Putra selama enam tahun enam bulan penjara atas perkara pembunuhan terhadap YA.

"Meminta agar terdakwa dihukum dengan kurungan penjara selama enam tahun enam bulan," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu.

Dia melanjutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Akibat perbuatannya itu, sehingga telah menghilangkan nyawa seseorang.

Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, membuat luka, dan menyebabkan kematian.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga," kata dia.

Moulan Irwansyah Putra alias Bowok merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap YA yang merupakan mantan sopir pribadi dari Bupati Lampung Utara.

Peristiwa itu bermula saat Arnold Darmawan mendapatkan bahwa korban sedang dalam pencarian pihak kepolisian Polres Lampung Utara karena telah melarikan uang milik Bupati Lampung Utara sebesar Rp25 juta.

Saat itu, Arnold berkomunikasi dengan Purnomo dan memancing agar YA keluar dari persembunyian. Pada tanggal 14 Mei 2017, Arnold pun berkomunikasi dengan Yogi dengan percakapan saling menanyakan kabar dan keadaannya.

Lalu YA meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan sebab YA sudah tidak lagi bekerja sebagai sopir pribadi Bupati Lampung Utara karena ada permasalahan dengan salah satu pengurus rumah tangga yang ada di Rumah Dinas Bupati.

"Saat itu YA menyampaikan sedang berada di luar Lampung melarikan diri dari pihak pengurus rumah tangga. Lalu Arnold memancing YA agar mau pulang ke Lampung dan ke rumahnya dengan menjanjikan pekerjaan," kata jaksa.

Sesampai di rumah Arnold, YA kemudian menumpang mandi. Melihatnya mandi, Arnold pun menyempatkan berjalan keluar rumah menuju Jalan W.R Monginsidi dengan maksud menghubungi Purnomo untuk menginformasikan bahwa YA sudah berada di rumahnya dan sudah bisa untuk diamankan.

"Saat itu YA dijemput oleh petugas dan dibawa," katanya lagi.