Jadi DPO, bekas Direktur PT PPI tertangkap tim di Tuban

id dpo

Jadi DPO, bekas Direktur PT PPI tertangkap tim di Tuban

DPO yang ditangkap tim gabungan Kejagung dan Kajati Lampung. (antaralampung/damiri)



     Bandarlampung,  (Antaranews Lampung) - Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap terpidana daftar pencarian orang (DPO) korupsi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) cabang Bandarlampung.

     "Terpidana Ahmad Marzuki kita tangkap pada Rabu pagi di Tuban, Jawa Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ari Wibowo di Bandarlampung, Rabu malam.

      Ari melanjutkan penangkapan terpidana DPO berawal saat tim intelijen melakukan penyelidikan terhadap terpidana. Setelah dinyatakan yakin, kemudian terpidana langsung dilakukan penangkapan.

     "Dia kita tangkap saat sedang membeli makanan," kata dia.

     Usai ditangkap Marzuki diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Bandara Raden Intan, Lampung Selatan. Dia tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 18.30 WIB.

     "Kita sudah lakukan administrasi, cek kesehatan dan sebagainya. Terpidana dinyatakan sehat, dan langsung kita antarkan ke Lembaha Pemasyarakatan (Lapas) Bandarlampung," kata dia menerangkan.

     Ahmad Marzuki masuk dalam DPO sudah berjalan empat tahun lalu atau sejak tahun 2014 silam. Dirinya dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) atas penjualan produk Uniliver di PT PPI cabang Bandarlampung yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

     Dirinya merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Ia dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

     Terdakwa yang saat menjabat sebagai direktur telah merugikan keuangan negara sebesar Rp986 juta. Atas perbuatanya, pengadilan memutus agar terpidana membayar denda sesuai dengan kerugian negara sudsider tiga tahun kurungan penjara.

      Dalam putusan pengadilan, terpidana dijatuhi dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang TPK yang dirubah dengan Undang-undang No.26 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1.