Tersangka korupsi tiga bulan kabur, ditangkap Kejati Riau

id Kejati Riau ringkus, tersangka dugaan korupsi, DPO Kasus korupsi

Tersangka korupsi tiga bulan kabur, ditangkap Kejati Riau

Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) HM Fadhillah Akbar yang merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok diringkus usai tiga bulan kabur. (ANTARA/HO-Kejati Riau)

Pekanbaru, (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meringkus tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir yakni Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) HM Fadhillah Akbar (HMFA) setelah tiga bulan kabur.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, di Pekanbaru, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Riau di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (30/1) malam.

"Tim Tabur berhasil mengamankan buronan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Riau dengan inisial HMFA, yang akhirnya diinterogasi terkait kaburnya itu," ujar

HMFA yang diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi Tahun Anggaran 2012 itu bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejati Riau guna proses berikutnya.

Menurut Bambang, Tim Tabur dan Pidana Khusus Kejati Riau kemudian menjemput tersangka ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Setelah serah terima, dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus.

Pria berusia 48 tahun selanjutnya ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan," tegas Bambang Heripurwanto.

Diketahui, HMFA ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni Budhi Syahputra. Ia telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kamis 7 September 2023.

Sementara HMFA yang juga dipanggil untuk diperiksa mangkir dari panggilan jaksa. Ia beberapa kali tak hadir, dan memilih kabur hingga ditetapkan jadi DPO.

Perbuatan korupsi dilakukan kedua tersangka dengan modus pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012. Tersangka HMFA bersama tersangka Budhi melengkapi persyaratan lelang atau tender dan mencarikan personel fiktif.