Ketua DPRD Lamsel Bantah Minta Proyek ke Bupati
Saya tidak tahu. Pernyatanan Syahroni, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara itu tidak benar, kata Hendri
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendri Rosadi membantah bahwa dirinya meminta jatah proyek kepada Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan senilai Rp2,5 miliar.
"Saya tidak tahu. Pernyatanan Syahroni, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara itu tidak benar," kata Hendri saat memberikan kesaksian pada sidang kasus fee proyek di Kabupaten Lamsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A Tanjungkarang di Bandarlampung, Senin.
Ia bersikukuh pada pernyataannya dan mengatakan, tidak mengetahui soal proyek tersebut saat kembali ditanyakan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang. "Saya tidak tahu yang mulia," kata dia.
Sidang dengan agenda pemberian keterangan saksi telah usai, Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati menskor persidangan selama 30 menit, yang dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan barang bukti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komiisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak tujuh saksi dalam sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan.
Ketujuh saksi yang dihadirkan JPU tersebut, yaitu mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.
Selain itu, Kadis Pendidikan Lamsel Thomas Amirico, Plt Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosadi, dan Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto.
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan menjalani sidang atas perkara suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
JPU dari KPK dalam sidang dakwaan lalu telah mendakwa Zainudin Hasan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal Tindak Pidana Korupsi (TPK).
JPU juga menyebutkan bahwa peran Zainudin Hasan di perkara tersebut sebagai pengendali atas perkara suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Saya tidak tahu. Pernyatanan Syahroni, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara itu tidak benar," kata Hendri saat memberikan kesaksian pada sidang kasus fee proyek di Kabupaten Lamsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A Tanjungkarang di Bandarlampung, Senin.
Ia bersikukuh pada pernyataannya dan mengatakan, tidak mengetahui soal proyek tersebut saat kembali ditanyakan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang. "Saya tidak tahu yang mulia," kata dia.
Sidang dengan agenda pemberian keterangan saksi telah usai, Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati menskor persidangan selama 30 menit, yang dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan barang bukti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komiisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak tujuh saksi dalam sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan.
Ketujuh saksi yang dihadirkan JPU tersebut, yaitu mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.
Selain itu, Kadis Pendidikan Lamsel Thomas Amirico, Plt Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosadi, dan Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto.
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan menjalani sidang atas perkara suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
JPU dari KPK dalam sidang dakwaan lalu telah mendakwa Zainudin Hasan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal Tindak Pidana Korupsi (TPK).
JPU juga menyebutkan bahwa peran Zainudin Hasan di perkara tersebut sebagai pengendali atas perkara suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.