PT KAI jelaskan aset ke warga Lampung Utara

id sosialisasi aset kai,desa ciamis,divre tanjungkarang,m arif nurul falah,sulthon hasanudin,sapto hartoyo

PT KAI jelaskan aset ke warga Lampung Utara

Senior Manajer Penjagaan dan Pengusahaan Aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang M Arif Nurul Falah saat melakukan sosialisasi di Desa Ciamis, Lampung Utara, Senin (26/11). (Foto: Humas PT KAI)

Jangan sampai nanti kalau ada permasalahan hukum yang rugi warga sendiri, sementara yang ingin membantu malah lari dari tanggung jawab, ujarnya
Bandarlaampung (Antaranews Lampung) - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional IV Tanjungkarang melakukan sosialisasi aset kepada warga bantaran rel di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Senin.

"Sosialisasi ini kita lakukan agar masyarakat paham tentang aset-aset milik KAI, dan menjaga aset tersebut," kata Senior Manajer Penjagaan dan Pengusahaan Aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang M Arif Nurul Falah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandarlampung, Senin.

Menurut dia, sosialisasi ini dilakukan karena PT KAI ditugaskan oleh negara bukan hanya untuk menjaga aset yang dimilikinya tapi juga diwajibkan mendayagunakan aset tersebut sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Dengan mendayagunakan aset dapat menghasilkan pendapatan yang disetorkan ke perusahaan dan sebagian pendapatan tersebut disetorkan kepada negara berupa dividen atau pendapatan negara bukan pajak (PNPB)," katanya.

Arif menegaskan pihaknya tidak akan pernah melakukan penggusuran seperti yang diisukan, asalkan warga yang menempati aset PT KAI tertib melaksanakan hak dan kewajibannya yang tertuang dalam ikatan kontrak.

"Untuk yang digunakan sebagai rumah tinggal tentu lebih ringan sewanya dibanding dengan untuk kepentingan komersial atau niaga," jelas Arif saat sosialisasi di Desa Ciamis Kotabumi, Lampung Utara.

Manager Humas PT KAI Divre IV Sapto Hartoyo mengatakan sosialisasi ini sangat penting karena masyarakat penghuni tanah milik PT KAI harus tahu hak dan kewajibannya, jangan sampai ada orang lain yang tidak mengerti permasalahan aset PT KAI tiba-tiba menawarkan bisa membantu mengurus untuk mensertifikatkan tanah yang dihuni, padahal itu milik KAI.

"Jangan sampai nanti kalau ada permasalahan hukum yang rugi warga sendiri, sementara yang ingin membantu malah lari dari tanggung jawab," ujarnya.

Sapto mengharapkan agar setelah mengikuti kegiatan ini masyarakat bisa memberikan informasi yang baik kepada warga lainnya bahwa aset yang dimiliki oleh PT KAI harus dirawat dan dijaga karena merupakan milik negara.

Di tempat terpisah Kepala PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sulthon Hasanudin mengatakan persoalan aset yang selama ini sering menjadi opini di kalangan  masyarakat dan orang di sekelilingnya, harus segera diselesaikan.

Salah satunya dengan cara sosialisasi ini agar masyarakat yang tinggal di bantaran rel akan mengetahui bahwa aset negara ini harus dikembalikan kepada negara.

Menurut dia, dengan sosialisasi ini dapat memberikan pengertian bahwa aset negara ini tidak dapat dimiliki oleh masyarakat, apalagi sampai disertifikatkan, jelas itu semua telah melanggar peraturan dan undang-undang yang ada.

"Dengan pemahaman ini maka warga dapat mengerti bahwa tanah negara tidak dapat dimiliki atau disertifikatkan," katanya.

Sulthon mengharapkan agar seluruh karyawan PT KAI Divre IV Tanjungkarang bekerja sama menjaga aset milik negara.

Kepala Desa Ciamis M Ridwan sangat mengapresiasi PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desanya sehingga masyarakat memahami tentang aset milik negara yang tidak boleh dimiliki apalagi disertifikatkan. "Sekarang masyarakat lebih mengerti apa yang sudah disampaikan PT KAI terkait aset dan statusnya," katanya.