Satpol PP Bandarlampung sosialisasi penertiban PKL

id kasatpol pp,bandarlampung,paryanto,penertiban-pkl

Satpol PP Bandarlampung sosialisasi penertiban PKL

Kasaatpol PP Kota Bandarlampung Paryanto saat mempimpin penertiban PKL di Pasar Tengah, Bandarlampung, Kamis (15/11/2018). (Foto: Antaralampung.com/Dian Hadiatna)

Jangan menyalahkan kami bila nanti bangunan dan dagangan dibongkar paksa karena telah diberi peringatan dan tindakan persuasif sebelumnya, kata Paryanto
Bandarlampung  (Antaranews Lampungf) - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama personel TNI-Polri Kota Bandarlampung dipimpin langsung Kepala Satpol PP Paryanto SIP, melakukan sosialisasi pembinaan dan penertiban toko dan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Tengah Bandarlampung.

Paryanto, di Bandarlampung, Kamis, menjelaskan sosialisasi penertiban ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) baru Nomor 1 Tahun 2018 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandarlampung tentang larangan berjualan di atas trotoar, jalan umum, di atas drainase, di depan pagar, depan pertokoan, dan pelataran parkiran di wilayah Kota Bandarlampung

Penertiban dan pembinaan ini sudah dilakukan dalam bentuk persuasif dan surat edaran kepada para pedagang di Pasar Tengah, Bandarlampung.

Dia menyebutkan telah mendata sebanyak 104 toko dan pedagang kaki lima yang berada di kawasan Pasar Tengah dan sekitarnya.

Ia mengatakan akan terus memantau keberadaan PKL dan pemilik toko itu sehingga para anggotanya akan terus memberikan sosialisasi dan penertiban kepada PKL dan pemilik toko hinnga perda ini mulai berlaku.

Paryanto mengimbau para pedagang menaati peraturan yang sudah ditetapkan, sosialisai penertiban ini agar tidak mengganggu lalu lintas.

"Jangan menyalahkan kami bila nanti bangunan dan dagangan dibongkar paksa karena telah diberi peringatan dan tindakan persuasif sebelumnya," katanya.

Ia mengharapkan para pedagang menertibkan dagangannya sendiri, agar tidak terjadi kegaduhan dan tindakan represif dari anggotanya ketika pengecekan kembali dilakukan saat perda ini mulai berlaku tahun depan.