Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengecam sikap represif telah dijalankan Pemerintah Kota Bandarlampung melalui aparaturnya dalam penggusuran Pasar Griya Sukarame pada Jumat (20/7) sehingga menimbulkan benturan fisik dan mengakibatkan beberapa warga terluka.
Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, dalam pernyataan di Bandarlampung, Minggu (22/7), menuturkan pada Jumat (20/7), ratusan personel Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung yang dipimpin langsung oleh Asisten I Sukarma Wijaya kembali melakukan upaya penggusuran di Pasar Griya Sukarame sebelumnya sempat tertunda.
Namun masyarakat yang bertahan berusaha membentuk barikade agar alat berat tidak bisa masuk.
Saat penggusuran Pasar Griya Sukarame itu, perlawanan dari warga yang menghuni pasar ini menghadapi ratusan personel aparat kepolisian, TNI, Satpol PP dan petugas BPBD Kota Bandarlampung yang berjaga-jaga, Jumat (20/7).
Warga yang menolak penggusuran membuat barikade dengan menggunakan tumpukan kayu dan mereka berdiri menghadang kedatangan alat berat masuk ke dalam pasar.
Warga yang marah mencoba melakukan perlawanan dan sempat terjadi bentrok fisik dengan petugas Satpol PP yang melakukan eksekusi. Tak hanya itu, para ibu-ibu yang tak rela rumahnya digusur juga terus berteriak dan memaki para petugas Satpol PP.
Benturan fisik tidak dapat terelakkan ketika petugas memaksa masuk dan mencoba membubarkan barikade warga itu.
Sukarma Wijaya yang menginstruksikan langsung pembongkaran dan memerintahkan agar menarik warga yang mencoba menghalangi eksekusi. Akibat dari kejadian tersebut, setidaknya ada beberapa korban yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat mengalami luka-luka, bahkan patah kaki.
Nurayni salah seorang warga yang tinggal di pasar tersebut mengatakan, dia beserta keluarganya hingga saat ini belum tahu harus kemana mereka akan menyambung hidup, karena rumah yang sudah bertahun-tahun dibangun dan ditinggalinya itu sekarang sudah rata dengan tanah.
"Saya mau tinggal dimana mas, saya bingung, sedangkan suami saya berpenghasilan rendah," ujarnya.
LBH Bandarlampung yang menjadi kuasa hukum pedagang dan penghuni Pasar Griya Sukarame sempat meminta melakukan mediasi kepada petugas mengawal eksekusi lahan tersebut.
Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi membenarkan, sebelum penggusuran itu, pihak LBH Bandarlampung telah menyurati Pemkot Bandarlampung, namun tidak ada tanggapan bahkan masyarakat merasa dipermainkan oleh pejabat pemkot dan DPRD setempat yang pernah menyampaikan akan mengupayakan mediasi dengan pemerintah kota ini.
Upaya penggusuran sempat terhenti setelah Ombudsman RI Perwakilan Lampung datang langsung ke lokasi, setelah sehari sebelumnya masyarakat melakukan pengaduan terkait malapraktik administrasi yang dilakukan Pemkot Bandarlampung.
"Sampai detik ini masyarakat masih bertahan di Pasar Griya Sukarame sembari bersama dengan LBH Bandarlampung selaku kuasa hukum mempersiapkan laporan terkait adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh aparat saat penggusuran dan akan melayangkan gugatan ke Pemkot Bandarlampung," kata Alian.
Dia mengingatkan, dalam kasus ini, menolak pemenuhan hak asasi manusia berarti menantang kemanusiaan itu sendiri. Membuat seseorang berada dalam penderitaan dengan kelaparan dan hidup yang penuh kekurangan (kemiskinan) berarti tidak memanusiakan mereka, katanya pula.menilai, Pemkot Bandarlampung sangat arogan dan tidak memiliki rasa kemanusiaan dan tidak ada penghormatan terhadap HAM.
"Kami mengecam keras penggusuran secara paksa di Pasar Griya Sukarame, ini menunjukkan sikap pemkot yang tidak berpihak kepada masyarakat miskin, mengingat yang digusur adalah warga negara yang memiliki hak hidup, hak atas perumahan dan pekerjaan yang layak wajib dipenuhi oleh negara," ujar Alian.
Namun Asisten I Pemkot Bandarlampung Sukarma Wijaya mengungkapkan di mana pun yang namanya pengosongan atau sterilisasi pembebasan lahan pasti ada perlawanan. Tetapi pihaknya menegaskan bahwa penggusuran ini sudah melalui prosedur dan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur. Hanya saja, katanya lagi, ada teman-teman yang mengatasnamakan LBH yang merasa ada berkepentingan dalam persoalan ini. "Hal inilah yang membangkitkan jiwa semangat warga yang menduduki lokasi ini untuk tetap bertahan," kata dia.
"Sebenarnya mereka tidak perlu melakukan itu, kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak empat kali, agar mereka bisa keluar sendiri tanpa harus dilakukan secara paksa. Nah, upaya paksa akhirnya kita lakukan," ujarnya lagi.
Sukarma mengaku pihaknya belum pernah duduk bareng dengan warga itu, namun pihak kecamatan sudah melakukannya. Karena itu, pihaknya merasa tidak punya kepentingan dengan mereka.
"Yang punya kepentingan dengan kita itu, siapa yang ada di dalam, itu berurusan dengan kita, kalau mereka merasa ada yang dirugikan, apa yang dirugikan bisa digugat ke pemerintah. Jadi pada prinsipnya, seandainya mereka dengan penggusuran ini telantar kami sudah siapkan tempatnya, yakni rumah susun. Berapa unitnya kami tidak bisa buka berapa unitnya, karena kalau kita buka sekarang banyak yang mau pindah ke sana. Yang kita pastikan sekali lagi, ini tidak lebih dari upaya tindakan kemanusiaan," ujar Sukarma pula.