Kupang (Antara Lampung) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Nusa Tenggara Timur meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang agar transparan kepada peserta terkait dengan kenaikan iuran dan pengelolaannya yang bertanggung jawab.
"Para peserta prinsipnya tidak keberatan dengan adanya kebijakan menaikkan iuran asalkan diinformasikan dengan baik, lalu adanya transparansi serta timbal balik dari BPJS Kesehatan melalui pelayanan yang maksimal," kata Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Nusa Tenggara Timur Resna Devi Agustin Malessy di Kupang, Rabu.
Menurut dia, manajemen BPJS Kesehatan harus bisa menjelaskan kepada peserta tentang biaya operasionalnya sehingga dipertimbangkan sisi mana yang perlu dievaluasi untuk selanjutnya dinaikkan iurannya.
Peserta, menurut dia, tidak akan keberatan dengan kenaikan iuran itu apabila secara transparan manajemen BPJS juga menjelaskan secara terbuka melalui sosialisasi merata dan masif.
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus bisa menjelaskan besaran penggunaan obat, jasa rumah sakit, jasa dokter, atau biaya operasional dan administrasi dengan baik sehingga dipahami peserta yang merupakan mitra.
"Dengan penjelasan itu, bisa dilihat dan diketahui, lalu dievaluasi dan dilanjutkan dengan efisiensi terhadap biaya yang secara persentase paling besar untuk selanjutnya dinaikkan iurannya untuk menutup kekurangan apakah selisih antara pemasukan dan pengeluaran," katanya.
Hingga Februari 2016, kata dia, peserta BPJS secara nasional mencapai 162,78 juta jiwa. Peserta mandiri masih minim dengan 9,052 juta jiwa, sedangkan peserta non-mandiri (penerima subsidi, pegawai, dan bukan pegawai) mencapai 124,37 juta jiwa.
Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun lalu. Total iuran yang dikantonginya mencapai Rp41,06 triliun, sedangkan total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp42,6 triliun.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan sebut KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Selasa, 14 Mei 2024 9:40 Wib
Presiden terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Selasa, 14 Mei 2024 9:38 Wib
BPJS Kesehatan Bandarlampung berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Rabu, 20 Maret 2024 10:26 Wib
Dirut BPJS Kesehatan sebut waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam
Kamis, 7 Maret 2024 22:43 Wib
Keluarga pasien korban penolakan RSUD Ahmad Yani akan lapor ke Ombudsman
Kamis, 8 Februari 2024 12:14 Wib
6.895 anggota KPPS di Kota Bengkulu terjamin BPJS Kesehatan
Jumat, 2 Februari 2024 22:01 Wib
Dekatkan layanan, BPJS Kesehatan Palembang buka JKN keliling
Jumat, 19 Januari 2024 19:13 Wib
Mahfud Md: Dengan KTP Sakti orang bisa berobat tanpa BPJS
Jumat, 12 Januari 2024 21:05 Wib