YKWS berikan pemahaman pengelolaan Hkm Ke media

id ykws pengelokaan hkm

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Yayasan Konservasi Way Seputih melalui kegiatan "visit media" ingin memberikan pembelajaran serta proses pengajuan hak kelola hutan kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Lampung Tengan, Provinsi Lampung.

Aktivis Yayasan Konservasi Way Seputih (YWKS) Febrilia di Bandarlampung, Kamis mengatakan, kegiatan visit media ini juga merupakan upaya kampanye pengelolaan kawasan hutan negara melalui skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan (HKm) guna mendorong masyarakat ikut mengawasi kebijakan pemerintah di sisi pengelolaan lingkungan.

Panjangnya jalur pengurusan perizinan pengelolaan kawasan perhutanan melalui HKm dinilai masih sangat menyulitkan masyarakat khususnya di wilayah Lampung Tengah.

"Prosedur yang diterapkan untuk memperoleh hak kelola HKm dianggap melewati `jalur panjang`. Kami menyimpulkan bahwa prosedur pengurusan perizinan hutan desa-HKm hingga dikeluarkannya SK Penetapan Areal Kerja (PAK) oleh Menteri Kehutanan masih terlalu rumit," kata dia.

Pada tahap pra-verifikasi, dokumen usulan dari masyarakat lewat pemkab saja harus melalui 11 meja yang ada di dua Ditjen yaitu BPDAS-PS dan Planologi. Sedangkan pada tahap pascaverifikasi harus melewati pengesahan dari 18 meja hingga sampai ke tangan Menteri Kehutanan.

"Sistem panjang inilah yang selalu menjadi permasalahan di lingkungan masyarakat sehingga kerap menimbulkan perselisihan dalam pengelolaan HKm itu," ujar Febrilia.

Ia mengatakan, ketidakpastian hukum inilah yang saat ini sedang terjadi di masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 761/Menhut-II/2013 tertanggal 1 November 2013 telah ditetapkan PAK HKm seluas 7.343 hektare dengan pengelola delapan kelompok masyarakat.

Namun, yang menjadi persoalan, kedelapan kelompok itu hingga saat ini masih belum memiliki izin legalitas pengelolaan HKm tersebut.

Bahkan, sebelum izin keluar saat ini sudah muncul aturan baru yang terangkum dalam UU nomor 23 tentang Pemerintah Daerah yang mengubah kewenangan kebijakan perizinan di tingkat daerah.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak media untuk datang langsung serta melihat kondisi nyata di lapangan melalui visit media agar kepedulian publik terhadap pengawasan kebijakan pengelolaan hutan Lampung dapat terbentuk.