Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan penangkapan Aiptu LS dilakukan di halaman kantor Kompolnas di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 20.00 WIB, setelah yang bersangkutan mengadu perihal penetapan dia sebagai tersangka.
"Terlepas apakah LS bersalah atau tidak namun penangkapan ini sangat tidak menghargai lembaga Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri," kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman, di Jakarta, Sabtu (18/5) malam.
Kompolnas menanyakan motivasi polisi melakukan hal tersebut apakah sengaja mau menjatuhkan nama lembaga Kompolnas, katanya.
LS adalah anggota Polres Sorong, Papua, diamankan oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di depan Gedung Kompolnas.
LS yang diduga melakukan transaksi keuangan hingga triliunan rupiah diamankan usai mengadu dari Kompolnas yang didampingi pengacaranya Bob Hasan terkait masalah yang dialaminya. Selanjutnya LS dibawa oleh sekitar enam anggota Bareskrim menuju Mabes Polri.
Berita Terkait
Anggota DPRD Lampung sesalkan penangguhan oknum guru terduga pencabulan ke siswinya
Jumat, 1 November 2024 22:22 Wib
Pelatih Australia sesalkan banyaknya peluang terbuang
Rabu, 11 September 2024 5:25 Wib
Saka sesalkan keputusan wasit yang merugikan Arsenal
Minggu, 1 September 2024 5:23 Wib
Koeman sesalkan gol bagus Inggris sebabkan kekalahan Belanda
Kamis, 11 Juli 2024 5:25 Wib
Digunduli Korsel 0-12, kiper timnas putri Indonesia U-17 sesalkan buruknya komunikasi antar-pemain
Jumat, 10 Mei 2024 6:46 Wib
Pemprov Papua sesalkan kericuhan di Sentani
Kamis, 28 Desember 2023 12:42 Wib
Patung Soekarno dibikin asal jadi, postur tubuh gembul
Jumat, 22 September 2023 12:30 Wib
PBHI Lampung sesalkan diskusi Rocky Gerung tidak jadi di Unila
Jumat, 15 September 2023 11:26 Wib