Jakarta (Antara) - Artis Ayu Azhari kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyerahkan berkas-berkas terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan tersangka Ahmad Fathanah.
"Saya datang hanya untuk melengkapi dokumen yang perlu diserahkan berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Ayu yang mempunyai nama lengkap Siti Khadijah Azhari saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Ayu datang ditemani oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid tiba di KPK pada pukul 14.00 WIB.
"Saya mau menyerahkan bukti-bukti rekening koran saya. Saya serahkan ini memang karena saya tidak pernah menerima apapun," jelas Ayu.
Ayu diduga sebagai salah satu penerima aliran dana dari Ahmad Fathanah sebesar 1.800 dolar AS, namun hal ini dibantah oleh Ayu.
Pada Rabu (1/5) Ayu memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk Ahmad Fathanah. Usai pemeriksaan dia menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari janji-janji Fathanah.
"Sebenarnya saya korban dari pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan, tapi pekerjaan itu tidak pernah terjadi," kata Ayu.
Pekerjaan tersebut menurut Ayu adalah pekerjaan yang terkait profesi Ayu sebagai penyanyi.
Ayu mengaku mengenal Fathanah sejak tanggal 3 Desember 2012 dan terakhir bertemu dengan yang bersangkutan pada tanggal 9 Desember 2012.
Namun setelah itu, Ayu mengaku bahwa komunikasi antara dia dengan Fathanah masih terjalin untuk menindaklanjuti pekerjaan yang dijanjikan melalui pesan singkat serta telepon.
"Intinya saya tidak terlibat sama sekali dan tidak ada kaitannya dengan kasus ini, saya tidak tahu latar belakang AF (Ahmad Fathanah)," ujar Ayu.
Lebih lanjut Ayu menekankan bahwa dirinya diundang Fathanah sebagai penghibur acara yang rencananya akan diadakan oleh pihak Fathanah.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.
Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan.