Bandarlampung (ANTARA) - Pegawai dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, mengikuti kegiatan pelatihan bimbingan teknis (Bimtek) terkait konveksi hak anak.
Juru Bicara Pegawai Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya mengirimkan beberapa pegawai dan panitera muda pengadilan untuk mengikuti kegiatan pelatihan tentang konveksi hak anak atau perlindungan anak.
"Pengadilan telah kirimkan pegawai dan panitera untuk ikuti kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan, menurutnya kegiatan yang telah diikuti oleh beberapa para pegawai dan panitera muda pengadilan tersebut sangatlah baik karena berdampak dapat memberikan kontribusi yang positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan tersebut juga dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam menangani kasus yang melibatkan anak di pengadilan.
"Selain itu tentunya bimtek ini bertujuan juga bagi kami untuk melakukan evaluasi dengan memastikan bahwa pengadilan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak yang diatur dalam konvensi hak anak," kata dia.
Lanjut Dedi, menurut dia, hak anak sendiri terdiri dari empat pilar utama yang tercantum dalam konvensi hak anak diantaranya hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Karena itu, tambah dia, dalam perlindungan anak pemerintah dalam hal ini negara memiliki tanggungjawab untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.
"Konveksi hak anak ini juga kita jadikan sebagai program pembelajaran, pembekalan, dan pendampingan masyarakat dalam rangka mendorong pemenuhan hak anak agar dapat berjalan secara maksimal," katanya.