Pakar harap penegak hukum bisa memberikan kepastian investasi di Indonesia

id pakar,penegak hukum,iklim investasi,perusahaan,WNA india

Pakar harap penegak hukum bisa memberikan kepastian investasi di Indonesia

Ilustrasi - Seremonial pembangunan pabrik. (ANTARA/Fathur Rochman/dok)

Kalau ada pelepasan dan penghentian kasus tanpa sepengetahuan korban, ini ada penyalahgunaan wewenang

Bandarlampung (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengharapkan para penegak hukum bisa memberikan kepastian berusaha dalam berinvestasi di Indonesia dengan menegakkan aturan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia pun menilai pembebasan tersangka dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain oleh penegak hukum dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar asal Arab Saudi yang berinvestasi di Indonesia sejak 2012 bisa menjadi catatan buruk.

"Kalau ada pelepasan dan penghentian kasus tanpa sepengetahuan korban, ini ada penyalahgunaan wewenang. Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia," katanya dalam pernyataan di Bandarlampung, Selasa.

Ia menambahkan dua WNA asal India tersebut dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan asal Arab Saudi tersebut.

Menurut Fickar, mekanisme restorative justice seharusnya menekankan pada pemulihan kerusakan korban, tapi dalam kasus ini, kerugian yang dialami pemilik perusahaan tidak dikembalikan.

"Ini harus dilaporkan ke Polri, juga ke KPK atau Kejaksaan jika ada indikasi korupsi, karena ada dampaknya bagi iklim investasi secara nasional," katanya.

Sebelumnya, dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar asal Arab Saudi sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Keduanya dilaporkan pada 2022 lalu lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga perusahaan harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.

Namun, dua tersangka WNA asal India tersebut dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023, tanpa sepengetahuan dan keterlibatan pemilik perusahaan.

Pemilik perusahaan menduga penghentian perkara tersebut karena adanya permainan oknum penegak hukum dengan pihak tertentu.