Seorang rekanan didakwa korupsi Rp500 juta terkait pekerjaan Kantor BPRS

id Sidang korupsi, korupsi kantor bprs, korupsi tanggamus

Seorang rekanan didakwa korupsi Rp500 juta terkait pekerjaan Kantor BPRS

Terdakwa korupsi pengerjaan Kantor BPRS Tanggamus. (ANTARA/DAMIRI)

Kita ajukan eksepsi pekan depan

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Agung Setiawan Pamungkas menjalani sidang tindak pidana korupsi dalam perkara penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fernando Narasendi, terdakwa didakwa telah melakukan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan interior dan eksterior kantor BPRS Tahun 2021-2022 yang memakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.

Pada dakwaan itu pula terungkap modus yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan cara mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior, sehingga terdapat ketidaksesuaian dalam surat perintah kerja dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di ruko kantor BPRS tersebut.

"Terdakwa memecah paket pekerjaan menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari proses lelang sebagaimana dilakukan dalam satu paket besar dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak," kata jaksa dalam persidangan, Senin.

Dalam dakwaannya tersebut, lanjut jaksa, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp513 juta.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Tarmizi mengajukan eksepsi terkait keberatan atas isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa.

"Kita ajukan eksepsi pekan depan," katanya

Tarmizi menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa lantaran ia menilai dakwaan yang telah dibacakan jaksa telah kabur atau tidak sesuai. Dalam eksepsinya pekan depan, lanjut dia, perkara tersebut masuk dalam perkara perdata, lantaran ada perjanjian dalam pekerjaan proyek.

"Nanti akan kita uraikan di eksepsi kita, tapi sedikit yang jelas itu seharusnya masuk ranah perdata," katanya lagi.