Busyro Muqoddas ingatkan penegak hukum untuk menjaga independensi

id Busyro Muqoddas, kpk, Anies Baswedan, nurul Gufron ,Independensi penegak hukum

Busyro Muqoddas ingatkan penegak hukum untuk menjaga independensi

Akademisi dan praktisi hukum sekaligus Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum Busyro Muqoddas saat diwawancarai awak media massa di Padang, Jumat, (23/6). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Akademisi dan praktisi hukum sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas meminta lembaga penegak hukum di Tanah Air untuk tetap menjaga independensi dan profesional dalam menjalankan tugas.

"Harus objektif dan jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau bisnis sesaat," kata Busyro Muqoddas di Padang, Jumat.

Hal tersebut disampaikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyatakan bahwa KPK akan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus Formula E.

Selain lembaga hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, Busyro juga mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan intervensi kepada instansi penegak hukum.

Menurut Ketua Komisi Yudisial perdana tersebut, bila ada pihak apalagi pemerintah nekat mengintervensi lembaga penegak hukum, maka saja dengan merusak hakikat negara hukum itu sendiri.

"Negara hukum harus berdasarkan demokrasi, dan demokrasi tidak mungkin tanpa kejujuran," kata dia menekankan.

Ia mengkhawatirkan bila lembaga antirasuah digunakan sebagai alat politik apalagi menyangkut pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, maka akan merusak tatanan hukum.

Secara pribadi, Busyro menyatakan juga sudah cukup lama mencermati KPK yang seolah dijadikan alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu. Oleh karena itu, lembaga penegak hukum diingatkan agar tegak lurus tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Lulusan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tahun 1977 tersebut mencontohkan beberapa kasus besar yang tidak ditindak secara tegas oleh KPK.

"Beberapa kasus besar tidak dikembangkan. Contoh, kasus Meikarta hingga reklamasi di Jakarta Utara," jelas dia.

Pada kesempatan itu, Busyro juga menduga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak lepas dari unsur politik. Ia menyakini judicial review yang diajukan Nurul Ghufron setelah mendapatkan persetujuan dari yang lain.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron enggan mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Nurul Ghufron mengatakan pernyataan Denny Indrayana hanya bisa diklarifikasi oleh yang bersangkutan.

"Itu kan katanya Pak Denny ya. Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan hanya Pak Denny saja," kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Busyro Muqoddas ingatkan penegak hukum jaga independensi