"Benih bening lobster merupakan potensi yang perlu diperhatikan lebih serius, sebab sumber daya ini cukup langka karena tidak semua provinsi memiliki potensinya," ujar Samsudin berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan pemanfaatan potensi sumber daya berupa BBL juga harus disertai dengan tata kelola serta pengawasan kegiatan penangkapan dan pengeluaran BBL secara ketat.
"Provinsi Lampung adalah salah satu daerah penghasil BBL yang cukup besar khususnya di Kabupaten Pesisir Barat, Tanggamus dan Pesawaran. Jadi ini perlu perhatian khusus untuk pengawasan penangkapan serta pengeluarannya," kata dia.
Dia melanjutkan potensi penangkapan ataupun kuota BBL di Provinsi Lampung mencapai delapan juta ekor per tahun.
"Dengan potensi penangkapan sebanyak itu, maka dinas kelautan dan perikanan telah melakukan tata kelola pengelolaan BBL sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024," ucap dia.
Ia pun mengajak seluruh pihak melakukan tata kelola pengawasan kegiatan penangkapan dan pengeluaran BBL dengan baik, agar dapat berdampak terhadap kesejahteraan nelayan, pelaku usaha dan terhadap pendapatan daerah.
"Selain itu bagi aparat penegak hukum, TNI, Polri, Satgas Project Management Office 724 KKP RI, pengawas perikanan, penyidik perikanan agar meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan BBL secara cermat, efektif, profesional dan terintegrasi, sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku," tambahnya.
Selain itu, ia juga meminta agar riset mengenai pembudidayaan lobster dapat terus berlangsung melalui kerja sama dengan Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung serta perguruan tinggi di wilayah setempat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Gubernur Lampung minta tata kelola BBL lebih diperhatikan