Dinas PUPR Lamsel sosialisasikan kebijakan retribusi daerah

id Lampung Selatan ,Dinas PUPR,Sosialisasi retribusi daerah

Dinas PUPR Lamsel sosialisasikan kebijakan retribusi daerah

Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Chepi Bahuga, dan jajaran Pemkab saat menggelar sosialisasi kebijakan retribusi. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Lampung Selatan (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan menggelar sosialisasi kebijakan retribusi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pegawai.

Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Chepi Bahuga, di Kalianda, Kamis mengatakan, kegiatan itu digelar selama tiga hari, di Grand Elty, Kalianda, dalam rangka untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam pemahaman tentang retribusi daerah.

"SDM saat ini semakin sedikit. Maka, dibutuhkan kegiatan seperti ini untuk memberikan pemahaman dan kapasitas pegawai tentang retribusi daerah demi meningkatkan penyerapan pendapatan asli daerah," kata dia.

Ia mengatakan, pada tahun 2023 lalu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp8.263.025.400 dapat terealisasi Rp4.872.343.767,00 atau 58,97 persen.

"Sedangkan, tahun 2024 dari target sebesar Rp7.500.000.000 bisa terealisasi sebesar Rp4.340.743.209 atau 59,87 persen per 31 Agustus 2024," katanya.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan Dulkahar, mengapresiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Selatan atas menyelenggarakan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat penting, untuk meningkat kan besarnya peran pungutan daerah dalam membiayai pembangunan, dan pelayanan publik di daerah itu.

"Pungutan daerah merupakan pembayaran yang dikenakan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang secara khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah. Pungutan ini, termasuk retribusi yang merupakan salah satu sumber penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah mengatur pembagian retribusi ke dalam tiga jenis. Yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

"Tapi, kini kita masih menghadapi beberapa kendala terkait penerapan retribusi ini di masyarakat. Salah satu tantangan yang harus segera kita atasi adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai objek dan mekanisme retribusi," ujar dia.

Kondisi ini tentu berdampak pada upaya pemenuhan target pendapatan asli daerah yang masih belum maksimal.

Oleh sebab itu, Dinas PUPR setempat sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggungjawab atas penerimaan retribusi ini, memiliki kewajiban untuk mengedukasi dan menyampaikan kebijakan retribusi kepada masyarakat.