Bandarlampung (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Fauzi Heri, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung ini menyambut baik program pemutihan pajak yang dicanangkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Program pemutihan pajak, menurutnya, adalah sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
"Program pemutihan ini kesempatan yang sangat baik. Masyarakat cukup membayar satu tahun berjalan tanpa perlu membayar tunggakan bertahun-tahun maupun denda. Program pemutihan pajak di Provinsi Lampung ini selain mampu meningkatkan pendapatan daerah, juga meringankan beban wajib pajak mengingat saat COVID-19 ekonomi warga terpuruk," kata Fauzi Heri, dalam rilisnya Jumat (18/4).
Fauzi menegaskan, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur di Lampung. Dana hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung program ini dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
"Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya berasal dari pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat. Pajak yang kita setor akan kembali lagi kepada kita dalam bentuk pembangunan," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Lampung sebut perusahaan mulai patuh bayar pajak
Baca juga: Gubernur Lampung tegaskan bahwa Samsat Digital Drive Thru percepat pembayaran pajak
Baca juga: Keren, Pemprov Lampung gelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 Mei-31 Juli