Bandarlampung (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram melalui agen di Lampung dalam keadaan aman dan berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kami menjamin bahwa LPG 3 kg selalu tersedia di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketetapan pemerintah. Masyarakat diimbau untuk membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi Pertamina, bukan di pengecer, agar mendapatkan harga sesuai HET dan kualitas produk yang terjamin," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Kamis.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 kg di Provinsi Lampung, harga ditetapkan pada kisaran Rp20.000 dan dapat menyesuaikan dengan radius penyaluran dari stasiun ke pangkalan serta sub penyalur di wilayah kabupaten setempat.
Ia menambahkan Pertamina juga dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan.
“Pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur atau pangkalan resmi,” tambah Nikho.
Selain itu, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan LPG subsidi, sesuai dengan peruntukannya. Jika menemukan harga yang tidak sesuai HET atau kendala distribusi, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Baca juga: Masyarakat diimbau beli LPG 3 kg di pangkalan resmi
Baca juga: Pertamina-Pemprov Lampung cek distribusi BBM dan LPG ke lembaga penyalur
Baca juga: Menteri ESDM sebut subsidi LPG tidak berubah